Mohon tunggu...
Zikrul HakimSinaga
Zikrul HakimSinaga Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Hanya ingin yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Orang Bijak Bayar Pajak

10 Maret 2020   12:22 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:35 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak merupakan iuran yang bersifat memaksa atau wajib dibayarkan oleh seluruh rakyat Indonesia kepada negara. Iuran tersebut dalam bentuk uang yang akan diberikan rakyat kepada negara bukan dalam bentuk barang. Iuran rakyat tersebut nantinya akan digunakan untuk pengeluaran dalam urusan kepentingan pemerintah maupun masayrakat Indonesia. Namun demikian iuran yang dibayarkan tidak akan dirasakan langsung oleh rakyat. Hal tersebut dikarenakan karena iuran tersebut merupakan kepentingan masayrakat luas bukan hanya kepentingan individu. Pajak telah diwajibkan oleh setiap rakyat Indonesia berdasarkan kekuatan hukum yaitu undang-undang. Dengan membayar pajak, pemerintah dan rakyat berharap mendapatkan pelayanan dan kemakmuran atas iuran tersebut.

 Dengan kata lain, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunandi pusat dan di daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Setiap negara maju mengertikan betapa pentingnya membayar pajak yang menjadi kewajiban bagi rakyatnya untuk terus maju dan sejahtera. Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya kita  masyarakat awam mengetahui manfaat dan fungsi pajak agar lebih bijak dan memperdulikan pajak karena pajak sangat bermanfaat bagi negara.

Seringkali kita mengeluh tentang negara ini dan kadang kita berfikir tidak mendapat hak yang adil. Bagaimana kita tega berfikir seperti itu padahal kita selalu tidak melaksanakan kewajiban kita untuk negara salah satunya pajak ini. Masyarakat adalah harapan negara untuk maju.Masyarakat harus taat membayar pajak karena bukan untuk orang lain melainkan untuk kesejahteraan negara. Negara bangkit juga butuh biaya yang besar. Masyarakat harus paham itu. Setidaknya kalau kita belum bisa berjasa untuk negara, kita harus menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah yang harus dijalankan dengan senang hati. Selagi itu demi kebaikan kita kenapa tidak?

Pajak merupakan sumber utama untuk pembagunan negara. Seperti pembangunan secara umum yaitu, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan kantor polisi. Pembangunan infrastuktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri dan pembangunan fasilitas public semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dibayar semakin banyak juga infrastruktur terbangun. Pemerintah membuat peraruran seperti ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kebaikan rakyat Indonesia tercinta.

Manfaat dan fungsi pajak ialah untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pemikiran masyarakat yang dipermasalahkan adalah bukan orang yang dikenai pajak terlalu sedikit tetapi masalahnya pemerintah menghabiskan terlalu banyak. Kejadian tersebut tidak akan terjadi apabila kita jujur dan taat membayar pajak jika pemerintah menghabiskan terlalu banyak atau kata kasarnya "korupsi" maka akan dikenakan sanksi dan jika juga tidak katahuan tenanglah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia yang sadar akan peraturan tidak melakukan hal yang membuat nama negara sendiri menjadi jelek.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, setidaknya ada lima permasalahan yang harus diharapi oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan sesuai dalam RAPBN 2020.Permasalahan itu ialah program perpajakan yang tidak efektif, SDM perpajakan yang masih sangat kurang, tingkat kepatuhan tidak ada peningkatan, kebijakan pajak pro pebisnis, dan inefisiensi dan tidak efektifnya relaksasi fiskal."Artinya insentif fiskal yang sebegitu besar tidak efektif dan hanya dinikmati oleh golongan tertentu," kata dia. 

Jadi, seharusnya pemerintah harus bertindak tegas berupa hukuman berat terhadap pelaku penyimpangan anggranan seperti koruptor-koruptor yang berkeliaran. Dengan tindakan-tindakan tersebut, masyarakat berharap tidak akan lagi terjadi penyimpangan anggaran pajak.

Sudah sepatutnya kita menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan yang sudah ada. Setidaknya jikalau kita sudah melakukan apa yang diperintahkan kita sudah mengurangi angka kebandalan masyarakat untuk melakukan bayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun