Mohon tunggu...
Ziha NailusShofa
Ziha NailusShofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Sastra Inggris

Follow your own rules

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih adakah sila ke-5 Pancasila?

27 November 2021   19:37 Diperbarui: 27 November 2021   19:54 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Penulis : Ziha Nailus Shofa (Mahasiswi Sastra Inggris, FBIK, Unissula)

Lagi dan lagi sila ke 5 Pancasila yang berbunyi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" harus dipertanyakan. Apakah sila tersebut sudah tidak berlaku di negara kita? Hilang kemanakah eksistensi dari sila tersebut? Apakah kalimat tersebut sekarang hanya menjadi pelengkap dari Pancasila saja tanpa perlu dilaksanakan? 

Sudah banyak kasus terjadi yang membuktikan bahwa sekarang bukan lagi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" melainkan "keadilan bagi orang yang berkuasa".  Hal tersebut sudah menjadi makanan biasa bagi rakyat Indonesia, seakan-akan sudah menjadi rahasia umum di negara kita Indonesia yang katanya berlandaskan dan berpedoman kepada Pancasila.

Baru-baru ini muncul satu lagi kasus yang menyulut emosi para netizen karena kembali adanya ketidakadilan terhadap seseorang yang bahkan notabenenya dia sebagai korban tetapi diputuskan oleh hakim sebagai pelaku. Kasus ini dimulai ketika VA dituntut 1 tahun penjara oleh sang suami (CYC) karena memarahi suami yang sedang mabuk ketika pulang ke rumah. CYC tidak terima karena dimarahi oleh VA dan berakhir menuntut VA dengan tuduhan KDRT psikis. 

Padahal sebelumnya VA pernah melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak. Dalam sidang diperoleh fakta-fakta melalui keterang saksi dan juga ditemukan alat bukti bahwa VA terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1. Pada saat mendengar hasilnya VA merasa keberatan dan menganggap bahwa dirinya telah didiskriminalisasi. VA keberatan karena dia merasa bahwa dia benar, dia hanya mengomeli suaminya karena sudah sering kali mabuk-mabukkan dan mengacuhkan keluarganya.

Bisa kita lihat dari kasus ini yang lebih bersalah adalah CYC namun tetap saja VA tidak bisa melawan dan berakhir dengan putusan VA ditahan selama 1 tahun penjara. Hakim tidak mengindahkan kasus yang telah dilakukan oleh CYC seakan menutup mata terhadap apa yang telah dilakukan CYC terhadap keluarganya. Padahal apa yang telah dilakukan oleh CYC terhadap keluarganya lebih parah dibandingkan apa yang telah dilakukan oleh VA. Bahkan dalam agama manapun, dimata hukum dan dalam norma manapun telah disebutkan bahwa menelantarkan keluarga terutama anak dan istrinya. Telah disebutkan juga dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233

 وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian mereka dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. 

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dan dari ayat tersebut Syekh Wahbah Az Zuhaili menyatakan bahwa seorang ayah harus menanggung anaknya karena sebab kelahiran. Jadi, dia harus tau sang ayah harus tau dan memenuhi tanggung jawabnya. Tetapi dia lepas tanggung jawab dan lepas dari kasus yang mejeratnya tersebut. Jadi, apakah sila ke-5 Pancasila yang menyebutkan mengenai keadilan masih berlaku?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun