Banjarbaru (30/5/18) - Salah satu amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten/ Kota sebelum disahkan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh rekomendasi.
Bappeda prov Kalsel selaku yang diamanhi tugas memberikan fasilitasi konsultasi RKPD tersebut melaksanakan kegiatan selama 2 (dua) hari yaitu dari Rabu 30 Mei 2018 dan Kamis 31 Mei 2018 yang berlangsung di Kantor Bappeda Prov Kalsel jl Dharma Praja Banjarbaru.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk menjalankan amanah Permendagri no 86 tahun 2017, juga menjadi bahan untuk mengetahui konsistensi proses tahapan perencanaan yang telah dijalankan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu fasilitasi ini dilakukan untuk mengisinkronisasikan fokus yang terdapat pada program prioritas nasional dan program prioritas provinsi dengan program prioritas Kabupaten/Kota.
Dalam proses fasilitasi oleh apemprov ini secara administrasi terdapat 5 (lima) dokumen yang diperiksa meliputi, surat permohonan fasilitasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur, rancangan akhir RKPD, Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RKPD, hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, serta gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD.
Selanjutnya pelaksanan fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota ini hasilnya akan melahirkan rekomendasi oleh Gubernur untuk kepentingan pengesahan APBD Kabupaten/Kota.
Yahdiana Noor staf Bappeda Prov Kalsel