Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Parahnya Jaminan HAM di Negara Demokrasi, Perihal Aksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara

21 September 2021   03:30 Diperbarui: 21 September 2021   03:47 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   Berangkat dari tindakan HAM yang terjadi dari tahun 2018 sampai pada tahun 2019 Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kebijakan kabinet Indonesia maju jilid II. Desakan ini muncul setelah  the Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks tahun 2019. Dalam laporannya, Indeks demokrasi Indonesia tercatat berada di angka 6.48 dan termasuk dalam demokrasi yang cacat (flawed democracy) sehingga pemerintah juga tidak boleh lepas tangan mengabaikan laporan tersebut karena kualitas demokrasi menjadi salah satu tolak ukur sebuah negara dalam menghargai warga negaranya.[26]

Melihat kasus yang terjadi saat ini khusus-nya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) Provinsi Sulawesi Utara sangat tidak mencerminkan fungsi dan tujuan dari institusi POLRI sebenarnya kepada masyarakat. Aksi yang diikuti kurang lebih 150 orang yang diawali oleh long march (pawai panjang) dari desa Tombolikat menuju DPRD BOLTIM di Tutuyan dengan bermaksud untuk menyampaikan pendapat aspirasi atas dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat melakukan penerbitan yang tidak berperikamanusiaan dengan membakar alat penambang milik warga dan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 9 orang di lokasi tambang simbalang desa Tomobolikat Boltim pada tanggal 18 agustus yang pada saat itu juga masih dalam masa-masa momentum perayaan kemerdekaan negara republik Indonesia.

Kericuhan tersebut dimulai saat aksi sedang berlangsung, secara tiba-tiba Kapolres hadir ke lokasi dan langsung memaksa aksi untuk bubar sehingga terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang bertugas.[27] Secara yuridis datangya masyarakat ke kantor DPRD Boltim telah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dengan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi menurut bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang semestinya dan tidak anarkis.

Akan tetapi melainkan disini mala justru kepolisian yang senantiasa tidak menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu dengan tidak menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya padahal sudah jelas tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah: untuk menwujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan PANCASILA dan UUD 1945, menwujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, menwujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativiyas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.[28]

Hal ini tentunya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian di negara demokrasi ini yang telah melakukan pembakaran fasilitas tambang masyarakat, ditangkapnya 9 penambang dan 18 orang yang diamankan pada saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Boltim yang tentunya tidak sesuai dengan marwa kepolisian yang padahal tugas daripada institut ini berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah:  memelihara keamanan dan ketertiban rakyat, menegakan hukum, memberikan perlindungan hukum dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat tapi justru malah tidak mencerminkan institusi POLRI yang dengan hukum yang berlaku.[29]

D.  Penutup

Dengan melihat permasalahan yang terjadi dan oleh karena penulis lebih fokus pada tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian maka dari itu Perlu adanya kesadaran bagi aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wajib menjalankan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan seperti tindakan sewenang-wenang agar supaya terciptanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakukan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan manusia yang tanpa diskriminasi. Dalam hal ini masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa bebas menyuarakan apa yang menjadi aspirasinya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Karena kalau mau melihat dengan permasalahan yang terjadi mengenai tindakan kepolisian Boltim seperti melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 9 orang penambang serta melakukan tindakan represifitas di depan kantor DPRD Boltim telah bertentangan dengan prinsip  -- prinsip negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.

Menyikapi hal tersebut penulis juga perlu menyarankan bahwa yang (pertama) pemerintah boltim sebenarnya harus membuat peraturan khusus atau peraturan daerah terkait dengan pertambangan lokal masyarakat boltim, (kedua) Lembaga Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menindaklanjuti mengenai tindakan represif kepolisian Boltim kepada masyarakat Boltim padahal masyarakat Boltim dalam melakukan aksi atau demonstrasi demi menyampaikan aspirasi telah sesuai dengan bentuk dan tata cara menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum sebagaimana yang di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998,  (ketiga) pimpinan kepolisian kiranya juga perlu membuat program sosialisasi tentang kode etik dan wewenang POLRI dalam melaksanakan tugasnya di lapangan serta harus ada sanksi yang jelas mengenai tindakan sewenang -- wenang dari aparat kepolisian agar tidak lalai dalam mengatur keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun