Mohon tunggu...
Muhammad Tizar Adhiyatma
Muhammad Tizar Adhiyatma Mohon Tunggu... Pengacara - A Young Lawyer

Tizar currently serves as a member of the Indonesian Bar Association (PERADI) and has been admitted to practice in Indonesian courts. Master's areas of practice are Intellectual Property Rights; General Company Law; and Civil & Commercial Litigation.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Undang-undang Hak Cipta VS Masyarakat Indonesia

25 November 2013   22:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:41 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisanku kali ini bukanlah topik yang baru apalagi topik yg sedang hangat diperbincangkan. Ini hanyalah sebuah opini yang disandingkan dengan beragam realitas, heheheh....

cusss!!!

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) merupakan suatu karya yang unik mengingat masyarakat Indonesia yang lebih bersifat komunal, toleran, dan sangat menjunjung moralitas. Seolah UU Hak Cipta ini dibuat untuk mengabarkan kepada rakyat Indonesia bahwa sudah saatnya lah Indonesia memiliki undang-undang yang akan melindungi karya cipta setiap pencipta. Seolah pula menegur kita bahwa konsep hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia kewalahan mengatasi begitu banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di negara ini.

Apakah pemberian perlindungan karya cipta membuat hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia kewalahan dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta? Ataukah "konsep Hak Cipta" yang notabene dari "barat" yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia? Prof. Dr. Fx. Adji Samekto, S.H., M.Hum dalam ceramah perkuliahannya mengemukakan (garis besarnya), bahwa konsep hak atas kekayaan intelektual pada dunia barat lebih kepada nilai ekonominya, sedangkan pada dunia timur lebih bernilai sosial.

Aku melihat bahwa konsep perlindungan hak cipta yang merupakan konsep perlindungan dari "dunia barat" sangat kental dipengaruhi oleh pemikiran John Locke yang berprinsip bahwa manusia memiliki hak untuk merdeka, hidup sejahtera, dan berhak atas seluruh hasil jerih payahnya. Konsep dari John Locke inilah kemudian definisi mengenai hak kepemilikan dituangkan dalam konsep perlindungan karya cipta yang selanjutnya konsep ini dibawah ke dalam putaran Uruguay yang akhirnya menghasilkan Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs). Karena berstatuskan anggota World Trade Organization (WTO) maka Indonesia berkewajiban meratifikasi hasil putaran Uruguay tersebut. Hasil dari ratifikasi inilah yang menurut aku akan lebih tepat guna apabila didasarkan pula pada hakikat sosial bangsa Indonesia. Hakikat sosial ini luput dari pandangan pembuat undang-undang, mereka hanya melihat dampak terhadap individunya tidak pada komunalnya.

UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap masyarakat hanya disaat dia memosisikan diri sebagai individu, tetapi disaat dia berbentuk sebagai komunitas, apakah UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungannya? Aku sangat meragukannya. Karena memang perlindungan suatu karya cipta hanyalah memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi suatu karya cipta, ya walaupun hak moral dari karya cipta juga dilindungi tapi tetap saja untuk kepentingan pencipta bukan masyarakat. Aku bahkan melihat UU Hak Cipta ini akan memengaruhi tatanan sosial masyarakat Indonesia dan apabila aku boleh berandai, undang-undang ini diandaikan sebagai guru dan masyarakat Indonesia adalah muridnya. Seorang guru yang memberikan pelajaran kepada muridnya bahwa hidup bersosialisasi dengan orang disekitar itu tidaklah mempunyai nilai guna hanyalah merugi, hidup sebagai individu lebih bernilai guna dan akan membuatmu memiliki sejumlah harta yang akan kamu dapatkan apabila memiliki sebuah karya dengan catatan tanpa memedulikan orang disekitarmu. Hukum telah memberikan jalan tinggal bagaimana kamu mampu memanfaatkannya. Andaianku mungkin frontal, tapi seperti itulah UU Hak Cipta bertampak dimataku.

Mungkin dengan adanya UU Hak Cipta bisa mengurangi tingkat persentase terjadimya pelanggaran hak cipta tapi apakah aturan ini bisa diterima ? kalau kita berbicara mengenai diterima atau tidak diterima, pro dan kontra itu sudah biasa terjadi tinggal bagaimana kita dengan bijak menyikapinya, tapi apakah UU Hak Cipta telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat? kalau kita berbicara mengenai masyarakat sebagai individu maka UU Hak Cipta telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti ini tetapi apabila kita berbicara mengenai masyarakat sebagai suatu komunitas maka UU Hak Cipta tidak lah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun