Mohon tunggu...
Zhahwanda Anasty Prassadewi
Zhahwanda Anasty Prassadewi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota UNEJ'2019

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Terjadi Gagal Bayar Obligasi?

17 April 2020   11:57 Diperbarui: 17 April 2020   12:25 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Adanya pasar modal dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk berinvetasi. Invetasi tersebut dapat berinvetasi berjangka pendek, menengah, ataupun berjangka panjang. Bagi pihak emiten, berinvestasi ini menjadi semakin mudah dalam memperoleh dana dari pihak masyarakat sebagai pemodal atau investor dengan cara menerbitkan surat berharga baik yang bersifat ekuitas maupun yang bersifat hutang.

Keinginan masyarakat untuk berinvestasi dan masuk ke dalam obligasi perkembangannya cukup besar. Tanpa di sadari memang di dalam dunia usaha, apalagi usaha berbisnis yang besar tentu tidak bisa dilepaskan dari obligasi. Hal ini dapat dilihat dari tingginya permintaan atas obligasi yang semakin tinggi dalam setiap pelaksanaan emisi yang sudah pernah dilakukan.

Obligasi ini merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan selain saham. Obligasi adalah salah satu jenis investasi yang berbentuk surat pernyataan utang dalam jangka menengah maupun dalam jangka panjang yang dapat diperjual belikan. obligasi ini berisi perjanjian yang dikeluarkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dengan perjanjian untuk membayar kembali pokok hutang tersebut dengan bunganya dalam tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Obligasi menjadi pilihan yang menarik menurut para invetasi investor dikarenakan beberapa hal. Pertama, obligasi dapat memberikan pendapatan tetap yang berupa bunga, pendapatan berupa bunga ini dapat diterima oleh pemegang obligasi secara rutin selama obligasi tersebut masih berjalan. Kedua, keuntungan dari penjualan obligasi (capital gain) yang artinya keuntungan yang akan diperoleh pihak investor mendapat jumlah tambahan dana yang lebih fleksibel. Ketiga, dengan obligasi akan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif. Keempat, akan mendapatkan alternatif pembiayaan melalui pasar modal.

Berinvetasi di obligasi tidak hanya mendapatkan keuntungan, melainkan ada resiko yang akan diterima. Di dalam penerapannya, obligasi dapat saja mengalami kerugian. Kerugian tersebut misalnya gagal membayar kewajibannya. Hal tersebut dapat terjadi ketika perusahan yang mengeluarkan obligasi tidak mampu membayar bunga obligasi atau pihak yang mengeluarkan obligasi tidak mampu mengembalikan hutang pokok dari obligasinya. Ketidakmapuan peusahaan dalam membayar kewajibannya bisa dikenal dengan istilah "gagal bayar" atau "default risk".

Gagal bayar menjadi suatu kejadian yang sangat tidak diinginkan baik untuk pihak penerbit obligasi maupun pemegang obligasi. Namun, dalam prakteknya gagal bayar ini terkadang tidak dapat dihindari. Di Indonesia sendiri terdapat banyak kasus tentang perusahaan yang gagal bayar bukan menjadi hal yang baru, melainkan sering terjadi.

Perusahaan yang pernah mengalami gagal bayar pernah terjadi di tahun 2018. Ada beberapa perusahaan besar yang gagal bayar seperti perusahaan PT Express Transindo Utama Tbk, Sejahtera Food, dan PT Sunprima Nusantara. Ketiga perusahaan besar tersebut bermasalah pada obligasi dengan jumlah triliunan rupiah.

Untuk melindugi investor dari resiko gagal bayar, dalam proses penerbitan obligasi penerbit akan melibatkan pihak lain atau pihak ketiga (waliamanat) yang akan mewakili kepentingan investor. Ada juga penerbit obligasi yang memberikan jaminan berupa aset yang dimilikinya. Selain itu pihak penerbit obligasi juga akan menysihkan dana nya untuk dana cadangan untuk membayar bunga obligasi secara berkala.

Resiko gagal bayar ini memiliki resiko yang sangat tinggi dan berbanding lurus dengan imbal balik hasil tinggi yang didapat oleh para investor. Terdapat beberapa perusahan publik di Indonesia yang pernah dinyatakan gagal membayar bunga ataupun pinjaman pokok obligasi perusahaan yang terjadi hampir setiap tahunnya. Perusahaan publik yang dinyatakan gagal bayar tidak dapat membayarkan bunga obligasinya terdapat beberapa kemungkinan.

Kemungkinan pertama yaitu untuk sementara waktu perusahaan tidak memiliki sejumlah kas untuk membayarkan bunga obligasi maupun pokoknya. Kemungkinan kedua yaitu perusahaan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk membayar pokok obligasi perusahan tersebut. Kemungkinan ketiga adalah bisa disebabkan karena pergantian pemegang saham di perusahaan tersebut sehingga berpengaruh kedalam sisi permodalan. Dari kemungkinan tersebut menyebabkan penerbit obligasi perusahan menjadi rugi.

Untuk mengatasi gagal bayar atau default risk, perlindungan sangat dibutuhkan. Perlindungan yang dibutuhkan oleh pihak investor obligasi utnuk melindungi modalnya dari resiko gagal bayar terdiri dari tiga hal. Yang pertama adalah keterbukaan informasi, yang kedua adanya jaminan (collateral) yang juga disertakan dalam penerbitan obligasi, dan yang ketiga adalah adanya sinking fund (dana cadangan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun