Mohon tunggu...
ZeZahra Bilah
ZeZahra Bilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haiii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mana yang Halal dan Mana yang Tahyyib?

25 November 2022   10:44 Diperbarui: 25 November 2022   10:47 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita mengetahui bahwa hidup ini harus sesuai ketentuan syariat dan inilah yang menjadi ketentuan halal haram, karena terkait halal haram ini merupakan bagian dari syariat Islam, sehingga harus dipatuhi, diikuti dan terapkan. Bukan semata-mata karena aturan yang diselelnggarakan pemerintah tetapi aturan dari Allah SWT agar kita selamat dunia akhirat. Karena mengkonsumsi makanan yang halal dan baik adalah perintah Allah yang menjadikan ciri muslim dan sebagai bentuk beribadah kepada Allah.

"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168).

Syarat makanan untuk dikonsumsi manusia yaitu halal dan thayyiban. Halal secara kata artinya diizinkan, dibolehkan atau secara definisi halal itu adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat  Islam, jadi kita kembali bahwa boleh tidaknya itu menurut ketentuan syariat Islam. Prinsipnya semua bahan atau benda didunia ini halal, kecuali yang dinyatakan haram. Thayyib adalah sesuatu yang baik, suci atau bersih dan lezat. Thayyib ini menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Pada dasarnya, kata thayyib berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh indera dan jiwa, atau segala sesuatu yang tidak menyakitkan dan tidak menjijikkan, yang membuat baik jasmani, rohani, akal dan akhlak manusia. Sedangkan Haram adalah sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah di dunia.

Ketentuan tentang Halal dan Haram ini adalah termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah SWT menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik jasmani maupun rohani, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau memberikan dampak buruk atau yang tidak baik, atau yang mudhorotnya lebih besar dari pada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh,dan jasad, yang mana baik atau buruknya ini sangat ditentukan salah satunya oleh makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh kita, yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Itulah pentingnya menjaga makanan halal dan thoyyib.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al Maidah: 3).

"Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi (karena semua itu kotor) atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al Anam: 145).

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS. An Nahl: 115).

Berdasarkan Al Quran bahwa yang makanan yang diharamkan diantaranya yaitu babi, bangkai, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, darah, dan khamar. Kemudian menurut fatwa MUI adalah bagian tubuh manusia. Kemudian Menurut Hadist adalah hewan buas atau bertaring, menjijikan, hewan yang dilarang dibunuh, dan hewan yang disuruh dibunuh. Pengecualian bagi semua hewan yang berasal dari laut atau hidup di air adalah halal walaupun tidak disembelih (HR. Bukhari dan Muslim).

Kita sebagai muslim diwajibkan untuk senantiasa mengkonsumsi makanan halal dan thoyyib. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya Allah Maha baik dan hanya menerima yang baik" dan Rasulullah SAW mengatakan "perbaikilah sumber hartamu niscaya doamu Mustajab" kalau kita mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib doa kita akan Mustajab, badan kita akan sehat untuk melaksanakan ibadah dan menjalankan perintah Allah dan sekaligus menjauhi larangan Allah SWT.

Sebagai Muslim dimanapun berada berusaha mencari makanan yang diridhai Allah Subhanahu Wa Taala, karena jika kita mengonsumsi makanan tersebut, akan Allah Ridha kepada kita, akan Allah memudahkan segala urusan kita, akan Allah ijabah semua doa kita, akan Allah SWT menjadikan tubuh kita ini sebagai tubuh yang sehat, apalagi kita melalui masa Pandemi ini, maka jagalah iman dan imun, Menjaga Iman dengan menjalankan ibadah, menjauhi larangan, sedangkan dengan menjaga imun kita adalah dengan senantiasa mengkonsumsi makanan yang baik dan halal dan thoyyib. semoga kita sebagai hambanya Allah yang selalu selalu menjaga makanan yang halal dan thayib dan menjadi hambanya yang menjauhi makanan yang dilarangnya atau makanan yang haram yang tidak diridhoi Allah SWT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun