Mohon tunggu...
Zera Zetira Putrimawika
Zera Zetira Putrimawika Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

Detoxing for Discernment | Student of Education, Linguistics, Ushuluddin | I'm playing piano and badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Juliari Batubara di Bawah Bayang-Bayang Hukuman Mati

6 Desember 2020   12:17 Diperbarui: 6 Desember 2020   12:47 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Sosial Juliari Batubara di gedung KPK, Minggu dinihari sekitar pukul dua lebih empat puluh lima menit. Ia mengenakan jaket hitam dan topi hitam, berjalan menghindari wartawan dan hanya melambaikan tangan dari jendela. Sebuah gestur singkat yang menunjukan betapa ia sedang berada di posisi tertekan dan berkabung, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Beberapa jam sebelumnya, KPK memang telah menetapkan Juliari beserta dua orang lainnya, masing-masing berinisial MJS dan AW sebagai tersangka. MJS dan AW adalah pejabat kemensos yang menerima suap dari dua tersangka lain yang berinisial AIM dan HS. Sebelumnya, MJS dan AW sudah lebih dahulu tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 5 Desember 2020.

Kronologi Penetapan Juliari sebagai Tersangka Korupsi

Setelah petugas KPK menangkap MJS dan AW, mereka melakukan pemeriksaan selama satu hari penuh terhadap dua tersangka yang bekerja di bawah naungan Kemensos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu. Keduanya disinyalir telah menerima suap dari vendor pengadaan barang dan jasa. Ketika kedua anak buahnya ditangkap, Mensos Juliari sempat memberikan pernyataan singkat kepada media bahwa dia menghormati keputusan KPK dan akan turut serta mengawasi kasus tersebut.

Siapa menduga, sehari setelah kedua pejabat itu terjaring OTT, dan dari hasil pemeriksaan mendalam selama 24 jam, KPK akhirnya menetapkan pula Juliari sebagai tersangka. Juliari diduga telah menerima uang 10 ribu rupiah per bansos seharga 300 ribu rupiah. Total keuntungan yang diraup Mensos dalam permainan kotor dana bansos ini mencapai 17 miliar rupiah. Kemensos sendiri telah menganggarkan 5,9 triliun rupiah untuk 272 kontrak bansos selama 2 periode. Dalam masing-masing periode itu, Juliari telah kecipratan 8,2 miliar dan 8,8 miliar rupiah.

Sejauh ini, berdasarkan hasil konferensi pers yang digelar hari Jumat lalu, KPK telah mengamankan barang bukti berupa 7 koper, 3 tas ransel, dan beberapa buah amplop. Total hasil suap yang telah disita mencapai 14,5 miliar rupiah.

Usai menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka, KPK meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri karena keberadaannya belum diketahui. Tak ingin menjadi buronan lebih lama, Juliari akhirnya menyerahkan diri pada Minggu dinihari dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

Menagih Ancaman Hukuman Mati

Tentunya selama pandemi ini berlangsung sejak Maret 2020, masyarakat terus dibayang-bayangi oleh ketakutan akan lumpuhnya perekonomian dan kehilangan pekerjaan. Puluhan ribu orang telah terdampak, bahkan mungkin lebih. Tak sedikit yang menggantungkan harapan dari bansos dan berbagai dana subsidi yang digulirkan pemerintah.

Di saat tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sedikit menurun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu membuat pernyataan tegas akan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor yang memakan uang rakyat di tengah kondisi sulit ini. Dalam berbagai program talkshow di televisi dan pemberitaan di banyak artikel, Firli menegaskan siapapun yang terbukti terlibat korup, apalagi mengorupsi dana bantuan untuk COVID 19, sudah dipastikan akan dihantui jerat hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun