Mohon tunggu...
Zera Zetira Putrimawika
Zera Zetira Putrimawika Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist

Detoxing for Discernment | Student of Education, Linguistics, Ushuluddin | I'm playing piano and badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Napoleon Bonaparte Tersandung Kasus Suap

14 Agustus 2020   21:32 Diperbarui: 7 Desember 2020   13:08 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: liputan6.com

Napoleon Bonaparte adalah salah satu panglima perang terhebat dan revolusioner asal Prancis yang telah memimpin banyak kemenangan dalam sejarah perang. Kaisar yang berkecimpung di dunia militer ini terkenal sebagai orang yang paling berpengaruh dalam politik Eropa selama lebih dari satu dekade. Sosoknya yang tangguh sebagai seorang pemimpin militer, menginspirasi nama seorang tokoh polisi tanah air, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Sayang, sepak terjang karier Napoleon masa kini tidak seindah pendahulunya. Irjen Napoleon tersandung kasus korupsi. Padahal Irjen Napoleon berpeluang memiliki karier internasional cemerlang, lantaran dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional. Namun, mau tak mau kini Irjen Napoleon harus meninggalkan jabatannya karena bersiap menghuni hotel prodeo.

Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka pada Jumat 14 Agustus 2020 kemarin. Bersamanya, ada tersangka lain berinisial TS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di mana Djoko Soegiarto Tjandra merupakan tersangka utama yang sempat buron bertahun-tahun lamanya.

Lantas, seperti apa keterlibatan Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra bersama-sama dengan tersangka TS memberikan suap kepada dua petinggi kepolisian, Brigjen Prasetijo Utomo yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada Irjen Napoleon itu sendiri. Kasusnya sendiri pertama bergulir pada tahun 2004 silam di mana Djoko dijerat pidana korupsi karena merugikan negara 940 miliar rupiah. Beruntung, kala itu ia bebas karena jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai kasus tersebut termasuk dalam kasus perdata.

Sebagai seorang tersangka utama, Djoko memiliki pergerakan yang cukup "licin". Pada Juni 2009, saat Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepadanya, Djoko melarikan diri ke Papua Nugini.

Bilangan tahun berlalu, kepolisian akhirnya baru bisa kembali menangkap Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia. Ia lalu dibawa pulang ke tanah air untuk diadili kembali.

Pusara Petinggi Polisi dan Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra

Mungkin, bila Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak angkat suara mengenai rasa sakit hatinya, maka Djoko belum ditangkap hingga saat ini. Ya, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang pertama yang mencetukan keberadaan Djoko yang diyakini berada di Indonesia kala itu. Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI, 29 Juni 2020 lalu.

ST Burhanuddin blak-blakan mengaku sakit hati karena mengetahui Djoko sudah tiga bulan berada di Indonesia tapi belum terlacak sama sekali. Entahlah, apakah mungkin terlalu padatnya kasus ini melibatkan orang tinggi sehingga pencarian terhadap Djoko menjadi berlarut-larut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun