Mohon tunggu...
Zenwen Pador
Zenwen Pador Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis

Menulis buat Sesama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Media Sosial

2 Mei 2022   22:50 Diperbarui: 2 Mei 2022   22:58 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekalipun bagi kalangan lain yang mengedepankan asas praduga tak bersalah tentunya meyakini secara hukum tidak boleh memberikan cap tersebut pada siapapun sebelum adanya vonis bersalah dari pengadilan.

Namun fakta dalam kasus Ade, pengadilan media sosial telah menjatuhkan vonis bersalah tersebut.  Penegakan hukum kemudian dirasa tumpul hingga sepertinya eksekusi massa berbentuk kekerasan fisik bekerja secara spontan ketika momennya terbuka.

Idealnya, wacana sekeras apapun sangatlah berbeda dengan kekerasan fisik. Kekuatan wacana sangat bergantung kepada pikiran dan akal budi. Sementara kekerasan fisik berbasiskan pada kegagalan meredam emosi kemarahan akibat himpitan "beban ketidakadilan" yang dirasakan para pelaku kekerasan tersebut. Sekalipun "beban ketidakadilan" tersebut sesungguhnya semu namun akibatnya terlihat sangatlah fatal.

Adil menurut salah seorang individu atau sekelompok individu adalah keadilan yang subyektif. Kalau subyektivitas setiap orang/kelompok yang dikedepankan, bayangkan berapa banyak pemahamam keadilan itu. Bila si individu/kelompok selalu memaksakan pemahaman adilnya itu ke orang lain maka anarkhisme seperti yang dialami Ade Armando akan tiada henti terjadi.

Maka bagaimanapun hukum seharusnya menjadi salah satu indikator utama keadilan. Segala sesuatu ada aturannya. Main hakim sendiri pastinya melanggar hukum.

Kalaulah benar misalnya penegakan hukum telah berlaku tidak adil dan cenderung diskriminasi terhadap kelompok tertentu pastinya menjadi tidak adil dan sewenang-wenang juga bila melampiaskan kemarahan pada seorang Ade Armando. Karena sesungguhnya yang bersangkutan juga adalah korban ketidakadilan akibat berlarutnya proses hukum yang dialaminya. Pastinya tidak enak menyandang status tersangka tanpa kejelasan kapan kasusnya akan berakhir.

Ada problem kinerja penegakan hukum yang ditimpakan pelampiasannya kepada orang tertentu yang sebenarnya juga adalah korban akibat problem tersebut.

Maka dalam konteks ini sepertinya menjadi kembali sangat relevan untuk mengupayakan kesadaran hukum masyarakat tanpa melupakan evaluasi atas kinerja penegakan hukum. Penegakan hukum dituntut bekerja cepat, terbuka, transparan dan segera memberikan kepastian agar eksekusi illegal yang pastinya cenderung anarkhis tak lagi terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun