Sesungguhnya ketidakpastian status pada Samosir sudah harus ditiadakan dengan hadirnya kebijakan normal era baru. Sebab kebijakan tersebut sejatinya sudah dibarengi dengan protokol wajib yang harus dipatuhi. Kalau memang pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi alasan utama untuk membuat Samosir tetap terkunci, arus masuk harus tetap dibuka namun disertai dengan aturan yang jelas.
Seandainya masih ada keraguan pada pemerintah Samosir untuk membuka diri, sejatinya harus ada aturan tambahan. Aturan yang memang mengatur secara rinci mengenai apa, siapa, dan situasi seperti apa yang diizinkan untuk memasuki wilayah Samosir. Sehingga kedepannya tidak ada lagi asumsi bahwa kebijakan mengunci diri menjadi ranah abu-abu yang bermakna serba tidak bisa atau serba bisa. Juga untuk menepis asumsi bahwa belum dilaksanakannya new normal secara resmi sarat akan kepentingan politik.
Seandainya situasi seperti ini juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, tentu saja tidak menutup kemungkinan bahwa normal era baru tidak akan memiliki faedah yang berarti. Normal baru tidak akan menjadi nafas baru bagi masyarakat. Sebab pada akhirnya masyarakat senantiasa akan bergantung pada berbagai jenis bantuan tanpa perlu menyembuhkan diri secara mandiri.