Mohon tunggu...
Imzen S.
Imzen S. Mohon Tunggu... profesional -

Nimbrung di sela aktivitas sebagai Lawyer (Peradi)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Advokat Korup: lalu Bagaimana?

2 Agustus 2013   16:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:42 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak kurang dari tujuh kali advokat terkait kasus korupsi dan suap. Di antaranya sebut saja misalnya Haposan Hutagalung, advokat yang divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Advokat yang ini diduga terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri pada tahun 2011.

Lalu Lambertus Palang Ama, advokat yang terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010. Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Kemudian ada Advokat Ramlan Comel terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar pada tahun 2005. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006.

Tengku Syaifuddin Popon, advokat yang diduga terlibat dalam kaus suap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh) 2005. Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.

Harini Wijoso, advokat yang menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo 2005. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Adner Sirait, advokat yang terlibat dalam kasus suap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2010. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Kemudian dengan tertangkapnya Mario C Bernardo salah seorang advokat dari kantor pengacara Hotma Sitompul yakni Mario C Bernardo, Kamis (25/7/2013), menambah daftar advokat yang terkait kasus korupsi dan suap. Mario C Bernardo, diduga terlibat dalam kasus pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013. Mario C Bernardo ditangkap setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman.

Sebenarnya, tidak semua advokad suka melakukan upaya menyuap hakim. Namun, dengan mencuatnya kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan advokat tentu timbul pertanyaan apa yang salah.

Kalo dianalisa pengalaman advokat dalam menangani kasus-kasus hukum di pengadilan (proses litigasi) advokat adalah pihak yang lebih lemah posisinya dibanding dengan posisi penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa.

Dalam kasus-kasus tertentu antara lain kasus dugaan suap, oknum advokat jika tidak memberi “siraman”, maka kasus yang ditanganinya akan berjalan di tempat. Kasus yang ditangani akan menyita waktu yang semakin lama dari seharusnya. Ada saja trik-trik oknum pengadilan untuk melakukan itu. Paling tidak advokat akan mengalami kendala tertentu.

Berperkara di Pengadilan tidak ada yang tidak menggunakan uang sama sekali. Bahkan ada oknum di pengadilan yang tanpa malu-malu meminta uang kepada klien melalui advokat yang ditunjuk sebagai kuasanya. Harus ada usaha sunguh-sungguh dari pimpinan institusi-institusi terkait untuk memperbaiki integritas diri anggotanya. Termasuk perhimpunan advokat yang ada. Lalu bagaimana?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun