Era globalisasi membuat manusia tak luput dari kemajuan IPTEK, kemudahan dalam mengaksesnya tanpa ada batasan yang menghalanginya memudahkan setiap aktifitas manusia. Dengan adanya kemajuan IPTEK Direktorat Jendral Pajak pada tahun 2016 silam mencetuskan sebuah sistem elektronik yaitu e-billing yang mempermudah untuk setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya, kini pada tahun 2020 Direktorat Jendral Pajak memberlakukan sistem PMSE yaitu PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, melihat saat ini hampir seluruh kegiatan manusia dapat dilakukan secara online tanpa batasan apapun dan ditetapkan bahwa produk digital dan jasa digital telah dikenakan pajak.
Produk digital merupakan suatu barang yang tidak memiliki wujud atau fisik mengandung informasi yang biasanya berbentuk elektronik contohnya adalah software. Sedangkan jasa digital merupakan suatu jasa yang dikerjakan oleh sedikit orang yang dikerjakan melalui jaringan elektronik contohnya jasa online.
Aturan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (13) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang berisi tentang penetapan kebijakan keuangan negara dan dalam rangka untuk menyetabilkan keuangan negara dalam menghadapi acanaman covid-19 menjadi Undang-Undang.
Jenis-jenis produk digital yang dikenakan pungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti:
Streaming Film
- Netflix
- Viu
- Zoom
Streaming Music
- Spotify
Market Place
- Shopee
- Lazada
- Tokopedia
Game Online
- Mobile Legeng
- Free Fire
- PUBG
Pada 1 April 2022 telah ditetapkan bawah PMK 60/2022 kini tarif PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidaklah sebesar 10% lagi melainkan 11%.