Mohon tunggu...
Naziatul Musfiroh
Naziatul Musfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Perpajakan Universitas Airlangga

Mahasiswa D3 Perpajakan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PPN atas PMSE, Nonton Film Kena Pajak?

2 Juli 2022   16:43 Diperbarui: 2 Juli 2022   16:47 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era globalisasi membuat manusia tak luput dari kemajuan IPTEK, kemudahan dalam mengaksesnya tanpa ada batasan yang menghalanginya memudahkan setiap aktifitas manusia. Dengan adanya kemajuan IPTEK Direktorat Jendral Pajak pada tahun 2016 silam mencetuskan sebuah sistem elektronik yaitu e-billing yang mempermudah untuk setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya, kini pada tahun 2020 Direktorat Jendral Pajak memberlakukan sistem PMSE yaitu PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, melihat saat ini hampir seluruh kegiatan manusia dapat dilakukan secara online tanpa batasan apapun dan ditetapkan bahwa produk digital dan jasa digital telah dikenakan pajak.

Produk digital merupakan suatu barang yang tidak memiliki wujud atau fisik mengandung informasi yang biasanya berbentuk elektronik contohnya adalah software. Sedangkan jasa digital merupakan suatu jasa yang dikerjakan oleh sedikit orang yang dikerjakan melalui jaringan elektronik contohnya jasa online.

Aturan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (13) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang berisi tentang penetapan kebijakan keuangan negara dan dalam rangka untuk menyetabilkan keuangan negara dalam menghadapi acanaman covid-19 menjadi Undang-Undang.

Jenis-jenis produk digital yang dikenakan pungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti:

Streaming Film
- Netflix
- Viu
- Zoom

Streaming Music
- Spotify

Market Place
- Shopee
- Lazada
- Tokopedia

Game Online
- Mobile Legeng
- Free Fire
- PUBG

Pada 1 April 2022 telah ditetapkan bawah PMK 60/2022 kini tarif PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidaklah sebesar 10% lagi melainkan 11%.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun