Mohon tunggu...
zamsul bakhri
zamsul bakhri Mohon Tunggu... Auditor - Planter

Seorang planter, menghabiskan waktu bersama matahari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru, dari Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Menjadi Pejuang Kesejahteraan

3 Mei 2019   09:44 Diperbarui: 3 Mei 2019   10:06 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru

....

Engkau bagai pelita dalam kegelapan

Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan

Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa

Lirik lagu diatas tentu bukan hal asing ditelinga kita. Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugas dari guru ialah mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama. Selain itu guru juga bertugas sebagai motivator.

Pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraan, karier dan nasib seorang guru khususnya guru honor.

Coba cermati bait terakhir lagu hymne guru diatas, "Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa".

Muncul sebuah pertanyaan disini, apakah guru, pahlawan tanpa tanda jasa bisa diartikan juga sebagai guru yang mengajar dan mengamalkan ilmunya tanpa imbalan (upah/gaji), mengabaikan aspek kesejahteraannya sebagai manusia?

Apakah mungkin seorang dapat berbuat maksimal jika kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi? Diera globalisasi dan ditengah-tengah krisis multi dimensional dimana harga barang melambung tinggi mempengaruhi biaya hidup ikut tinggi, rasanya hal itu tidak mungkin.

Jasa guru (terutama guru honorer) di Indonesia masih dihargai jauh dibawah nilai UMR, sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun