Mohon tunggu...
Zamroni Syakir
Zamroni Syakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kritik dan saran pembaca sangat diperlukan untuk menjadi bahan evaluasi. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waktu Sholat Jumat dalam Perjalanan

11 November 2022   11:05 Diperbarui: 11 November 2022   16:35 1770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedang di perjalanan, Apakah wajib sholat Jum'at?

Sebagai orang Islam, siapapun tentu harus menuruti aturan yang ada di dalam agama tersebut. Salah satu aturan yang ditetapkan dalam Agama Islam ialah Kewajiban Sholat. Sholat merupakan pekerjaan yang wajib dilakukan setiap orang Islam. Dalam sehari semalam, terdapat waktu-waktu tertentu yang diwajibkan untuk menjalankan Sholat. Bagi yang tertinggal waktu sholatnya, maka diwajibkan untuk mengqadhanya.

Berbeda halnya dengan Sholat Jum'at. Sholat Jum'at merupakan ibadah wajib yang dilakukan pada hari Jum'at saja. Sholat Jum'at juga disebut dengan pengganti sholat Dzuhur, sehingga kewajiban sholat Dzuhur pada hari itu, diganti dengan kewajiban sholat Jum'at. Berbeda dengan sholat fardhu yang 5 waktu, sholat Jum'at tidak bisa diqhada. Maka, ketika seseorang meninggalkan sholat Jum'at, tidak ada Qada bagi dirinya.

Sholat Jum'at juga memiliki syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat untuk melakukan sholat Jum'at ialah, dilakukan di Masjid dan pada waktu Dzuhur di hari Jum'at.

Bagaimana jika orang yang sedang bepergian? 

Dokpri
Dokpri

Dalam kitab _Fatawi Imam an-Nawawi_ karya Syaikh Alaudin bin Atar, terdapat jawaban dari Imam Nawawi bahwa apabila seseorang bepergiannya itu sebelum fajar, maka tidak wajib Jum'at bagi orang tersebut. Apabila bepergian setelah fajar, maka tetap wajib Jum'at di tempat yang dekat dengan orang tersebut. 

Bagaimana jika seseorang sedang mendaki gunung?

Shalat Jum'at bagi orang yang sedang berkemah di tengah hutan atau gunung, tidak ada kewajiban bagi dirinya. Karena tidak memenuhi persyaratan wajib Shalat Jum'at, yaitu muqim dan tidak ada masjid yang dari perkemahannya.

Berbeda halnya, jika mereka hendak menetap selamanya di tengah hutan tersebut, atau hendak berkemah selamanya, maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin sebagai berikut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun