Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Lainnya - Penerbit
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Official Account ✔

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Meningkatkan Perekonomian Negara Indonesia Dengan Adanya Investasi Luar dan Dalam Negeri

25 September 2022   08:45 Diperbarui: 26 September 2022   07:15 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kevin Indra Irawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Kevin Indra Irawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Ditulis Oleh : Kevin Indra Irawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar serta sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjajikan dalam berinvestasi.  Permodalan yang diperlukan oleh negara kita guna mencapai sebuah pembangunan ekonomi adalah dalam bentuk investasi dengan memanfaatkan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dan modal luar negeri secara maksimal. Sehingga penanaman modal dapat secara maksimal yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha pembaharuan, perluasan, rehabilitasi dan pembangunan baru di bidang produksi barang dan jasa. Oleh karenannya modal dari masyarakat umum dimobilisasi secara maksimal.

Penanaman modal juga menjadi bagian untuk dapat menyelenggarakan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekonomi kerakyatan, dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai jika faktor penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi dengan beberapa faktor antara lain : Perbaikan koordinasi diantara instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birkorasi yang efisien, kepastian hukum dibidang penanaman modal, biaya ekonomi yang bedaya saing tinggi, iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.

Penanaman modal asing di Indonesia atau yang dikenal dengan istilah PMA merupakan suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing yang memilik suatu tujuan untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau dapat di gabung dengan modal yang ada dalam negeri. PMA sendiri adalah salah satu cara agar investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Pengaturan mengenai PMA telah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 pasal 1 ayat (3) tentang Penanaman Modal yang menyatakan "Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun yang melakukan patungan dengan penanaman modal yang ada dalam negeri.

Terdapat suatu syarat penanaman modal asing bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perusahaan asing ini berbentuk suatu PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh setidaknya dua pemegang saham, baik itu perorangan atau perusahaan. Kemudian, seperti yang sudah di jelaskan di atas, para investor harus memperhatikan panduan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan suatu persyaratan untuk asing yang telah tercantum di dalam Perpres No.44 Tahun 2016. Apabila bidang usahanya ternyata tidak tercantum di daftar tersebut, maka kepemilikan saham asing bisa sampai 100%.

Dengan begitu menurut hemat penulis manfaat dari adanya Penanaman Modal Asing di Indonesia adalah masuknya suatu modal baru untuk dapat membantu mendanai berbagai sector yang kekurangan dana. Investasi asing ternyata dapat banyak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia sehingga dengan terbuka nya lapangan kerja maka angka pengangguran dapat berkurang. Selain itu, dengan masuknya investasi asing yang biasanya juga diiringin dengan transfer teknologi. Para investor tersebut akan membawa pengetahuan teknologi bar uke Indonesia yang lama-kelamaan juga akan di kembangkan di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan para investor asing ini juga akan bekerja sama dengan para UMKM (usaha mikro,kecil, dan menengah). Dengan adanya keterlibatan UMKM tersebut tentunya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. UMKM dan juga perusahaan dalam negeri dapat memiliki peluang untuk memasarkan produknya ke pasar global. Manfaat lain yang didapat dari adanya PMA tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, dan juga menciptakan hubungan yang lebih stabil di ruang lingkup perkonomian antar negara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun