Mohon tunggu...
Zakaria Hidayatullah
Zakaria Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan Penulis

Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB Jurusan Teknik Komputer Angkatan 58

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kapan Kembalinya Pembelajaran Tatap Muka?

30 Juli 2021   18:17 Diperbarui: 30 Juli 2021   18:58 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kembali melonjaknya kasus Covid-19 harus membuat pemerintah mengambil banyak kebijakan, salah satunya yaitu dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada awalnya PPKM Darurat diberlakukan khusus untuk wilayah pulau Jawa dan Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Namun, di tanggal 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo kembali membuat pernyataan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Kemudian di tanggal 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan pernyataan bahwa PPKM Darurat akan kembali diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi di masa perpanjangan yang kedua ini, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran aturan namun tetap memperhitungkan keamanan masyarakat dari virus Covid-19.

Dengan harus terlaksananya peraturan seperti di atas dan peraturan tersebut pun sering berganti-ganti. Ini berdampak juga pada sektor pendidikan di Indonesia sendiri, terutama yang di pulau -- pulau yang terdampak langsung oleh peraturan ini yaitu pulau Jawa dan Bali. Karena ketidakpastian situasi saat pandemi seperti ini membuat banyak orang bertanya-tanya, terutama murid dan orang tua yang terus diambang ketidakpastian kapan pembelajaran tatap muka akan kembali berjalan. Sedangkan saat ini sudah ada saja murid atau mahasiswa yang mulai jenuh dengan keadaan harus belajar dari rumah terus-menerus.

Namun di tengah ketidakpastian ini, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pembelajaran tatap muka secara terbatas. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Peraturan yang terdapat di dalam SKB 4 Menteri tersebut menyatakan bahwa tiap sekolah wajib memberikan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Surat Keputusan Bersama tersebut mengumumkan bahwa pada ajaran baru tahun 2021-2022 yang akan dimulai pada bulan Juli 2021, setiap sekolah akan diberikan pilihan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas guna untuk menghindari risiko-risiko negatif yang berkelanjutan pada siswa dari segi kesehatan mental. Walaupun sudah ada SKB ini, tetap saja ada daerah-daerah yang tetap harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena masih adanya PPKM Darurat, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Ketujuh Provinsi ini tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat ini berakhir.

Dengan demikian, sekolah-sekolah di luar tujuh Provinsi tersebut dapat menjalankan proses pembelajaran tatap muka terbatas yang harus sesuai dengan peraturan yang tercantum di dalam SKB. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga turut menekankan bahwa untuk orang tua atau wali murid yang berada diluar tujuh Provinsi tadi memiliki kendali penuh terhadap izin untuk anak-anaknya akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Dan Nadiem Makarim pun mulai khawatir akan kesehatan mental dari para murid yang menjalan pembelajaran jarak jauh. Karena menurutnya sudah terlalu lama para murid menjalankan pembelajaran jarak jauh dan pastinya ada saja para murid yang merasa sangat bosan karena terus menerus harus melakukan pembelajaran melalui konferensi video dan pasti ada juga murid yang merasa rindu akan suasana di dalam kelas, bermain bersama teman dan bertemu dengan para guru secara langsung.

Dengan ini menunjukan bahwa, Kementerian Pendidikan serta beberapa Kementerian lainnya sudah mengupayakan agar pembelajaran tatap muka bisa kembali berjalan, walaupun tidak bisa langsung berjalan secara 100% karena kondisi masih belum memungkinkan di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk daerah-daerah yang berzona hijau sudah boleh menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas dari mulai tanggal 12 Juli 2021 dengan mengikuti peraturan yang tertera di SKB 4 Menteri. Untuk daerah-daerah yang masih harus menjalankan PPKM Darurat, kita harus tetap selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi himbauan pemerintah agar kasus virus Covid-19 kembali melandai agar para murid-murid setidaknya bisa kembali melakukan pembelajaran tatap muka walaupun masih secara terbatas. Dan untuk yang belum melakukan Vaksin, ayo Vaksin agar kita bisa beraktivitas seperti dulu lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun