Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tak Masalah Zakat Online atau Zakat Virtual, tapi Apakah Zakat Itu Sampai kepada Mustahiq?

6 Mei 2021   20:42 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:57 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wanita tua salah satu mustahiq zakat (sumber gambar: pixabay.com)

Muzakki adalah orang yang memberi zakat atau diberikan kewajiban membayar zakat. Syaratnya, Orang Islam, memiliki harta yang sempurna (halal), kemudian sudah mencapai nisab dan haul.

Ketiga. Mustahiq

Berbeda dengan Infaq, sadakah atau Waqaf. Maka khusus zakat, orang yang berhak menerimanya sudah ditentukan. Dikenal dengan sebutan asnab. Jika berpijak pada QS. At Taubah : 60, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat.

8 Golongan itu adalah : Fakir, Miskin, Amil zakat, Mualaf (orang yang dilunakkan hatinya), Riqab (Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), Gharim (orang yang berhutang untuk mempertahankan hidup), Fisabilillah dan Ibnu Sabil.

Keempat. Harta yang dizakatkan.

Harta yang bisa digunakan untuk berzakat. Di antaranya zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, logam mulia (emas), investasi saham hingga barang temuan.

Jika dulu, membayar zakat bisa langsung kepada orang yang dianggap berrhak. Kemudian diinisiasi oleh Panitia khusus amil zakat yang ada di masjid, pemerintah pun membuat Badan Amil Zakat (BAZ) yang menyebar dari pusat hingga Daerah.

Sebab, kepercayaan dan menghapus kecurigaan adalah poin penting dalam zakat.

Tak kalah penting, bukan urusan pembayaran zakat. Namun bagaimana cara mendistribusikannya kepada para mustahiq. Dalam kajian zakat, istilah mendistribusikan zakat itu disebut "Tasarruf".

Karena, kesulitan melakukan tasarruf ini, kemudian berdiri berbagai lembaga zakat. Baik lokal maupun nasional. Dengan kewajiban mereka untuk membagikan zakat itu memang untuk orang-orang yang berhak.

Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)
Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)
Sesungguhnya, tak masalah membayar zakat secara online atau offline (konvensional). Karena itu adalah upaya mempermudah dalam hal pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun