Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Meneguhkan Pasal 1 UU Nasionalisasi yang Berdaulat

11 Juni 2018   15:10 Diperbarui: 11 Juni 2018   15:22 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasonalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda atau kerap disebut UU Nasionalisasi sedang diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyebabnya: dianggap ada ketidakpastian hukum.

Ya, makna kata 'bebas' dalam pasal 1 UU Nasionalisasi dirasakan "menggantung". Terbatas pada maksud 'bebas' secara aset kepemilikan dan berada di wilayah Republik Indonesia. Ada jaminan aset nasionalisasi 'bebas' dari tafsir tidak digugat dan disengketakan ke ranah hukum?

Dianggap: belum ada. Itu sebab diuji materiil ke MK.

Ibaratnya, setelah 'bebas' dimiliki publik setelah melalui proses resmi dengan pemerintah Indonesia, namun tiba-tiba ada oknum tertentu yang mengaku sebagai pemilik aset nasionalisasi kemudian disengketakan secara hukum, bagaimana?

Aset nasionalisasi jadi terkesan tidak berharga. Seolah jadi 'harta' rebutan antar pihak. Ada korban hukum akibat sengketa aset nasionalisasi di pengadilan.

Parahnya: negara terkesan lemah melindungi kedaulatannya yang telah menasionalisasi aset milik Belanda (bangsa asing). Seharusnya negara alias pemerintah Indonesia tak boleh kalah oleh ulah mafia.

Indonesia kaya aset nasionalisasi. Contoh beberapa saja: SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat, Istana Oei Tiong Hoam di Semarang, Jawa Tengah, Gedung Chartered Bank India, Cina, Australia di Jakarta serta lainnya.

SMAK Dago merupakan 'korban' sengketa hukum dari "rumitnya" makna pasal 1 UU Nasionalisasi. Aset nasionalisasi yang dikelola sebagai lembaga pendidikan itu digugat terus menerus. Padahal YBPSMKJB sebagai pemilik SMAK Dago secara sah membelinya dari Departemen Keuangan (saat itu).

Menyesuaikan hukum perdata internasional, tak sepantasnya aset nasionalisasi yang dilakukan negara disengketakan. Negara harus kuat.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun