Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Putusan Hakim dan Fakta, Ada Ulah Mafia (di Balik Ganggu) SMAK Dago

27 Maret 2018   10:03 Diperbarui: 27 Maret 2018   10:10 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaca yang tercerahkan...

Kalo ada yang tau SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, pasti banyak kisah di situ. Bukan cuma lokasinya yang strategis bakal wisata & santai sekaligus berdiri bangunan bersejarah sebagai lembaga pendidikan. Tapi ada juga kelamnya.

Kelam buka gara-gara cuaca. Tapi secara hukum. Syukur deh kalo sekarang kelamnya mulai memudar. Walaupun dikit. Suasana "kelam: SMAK Dago dimualai sewaktu ada sekelompok orang yang ngaku dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) --dinakhodai utama Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy-- coba mau mengklaim SMAK Dago. Gampangnya: merampas SMAK Dago pake cara kriminal.

Yups, mereka bertiga tadi berbohong. Bikin keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terus ngaku penerusnya Het Cristelijch Lyceum (HCL) yang pemilik awal SMAK Dago. Akibatnya jelas: berujung proses hukum dan pengadilan.

Ketiganya --Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, Gustav Pattipeilohy-- dijadiin terdakwa keteragan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Sidang dimulai hampir makan waktu setahun!

Bersyukur, Tuhan nggak tidur dan Maha Adil. Setelah estafet sidang kasus itu yang lama, pas Rabu 21 Maret 2018 majelis hakim PN Bandung memvonis seorang terdakwa Gustav Pattipeilohy dengan penjara 12 bulan.

So, ini bukti kalo majelis hakim juga yakin bahwa usaha merampas SMAK Dago dilakukan pake cara kriminal. Buktinya lengkap, saksinya kuat, fakta persidangan nggak bisa dibantah bahwa ada kesalahan sehingga masuk tindak pidana.

Udahlah, nggak perlu mengelak. Fakta kok ada kelompok mafia yang mau ngerebut SMAK Dago. Itu sekolah aset nasionalisasi lho! Penegak hukum udah mantap sama pertimbangan vonisnya kalo SMAK Dago dicurangi. Makanya sampe penjahatnya divonis 12 bulan.

SMAK Dago selamat masa depannya dari kerakusan mafia. Tuhan Maha Benar, nunjukkin melalui vonis pengadilan kalo sebetulnya ulah orang-orang bersama kelompoknya itu nggak benar mau rampas SMAK Dago.

Sekarang sih masih berharap yang dua terdakwa lagi (Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti) ikut dipenjara. Khan rekannya udah terbukti salah. SMAK Dago yang benar haknya.

Soalnya Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dari awal sidang mangkir terus. Berlagak sakit. Padahal Edward Soeryadjaya ternyata jadi tahanan Kejaksaan Agung kasus tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang rugiin negara Rp 1,4 triliun. Sebentar lagi kasusnya bakal diproses juga.

Semoga keadilan selalu panjang umur....*

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun