Mohon tunggu...
Zaky AnanR
Zaky AnanR Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa yang ingin cepat lulus

Hiling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Video Asusila di Indonesia

9 Desember 2022   16:37 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:41 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat tampaknya sedang heboh dengan kasusu vidio asusila yang makin di sorot dan menyebar di indonesia seperti yang sedang treanding saat ini seputar kebaya merah. Munculnya kasusu vidio asusila seorang pria bertopeng dengan wanita kebaya merah di salah satu hotel di jalan sumatra surabaya tepatnya di lakukan dikamar 1710, hal ini disebarkan sendiri mantan istrinya. Sesuai dari pengakuan pelaku keduanya adalah pasangan kekasih. Kemudian dari pihak yang memperoduksi vidio asusila membuat, memperbanyak dan menyediakan vidio asusila dengan sengaja atas kemauan persetujuan dirinya menjadi objek dan model yang menjadi peran vidio asusila. Wanita dalam vidio tersebut "kebaya merah" itu berdomesili di jawa timur, sememtara si pemeran pria warga asli surabaya

Alasan memakai kebaya merah, alesan si pemeran wanita memakai kostum kebaya merah dengan rok panjang berbahan jarik batik motif adalah sebagai fantasi seksual dari kedua pasangan saat merekam vidio asusila tersebut pada sabtu (5/11/2022). Setiap sudut lokasi dicocokan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang tertulis yang menempel didinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur yang diduga sama dengan yang ada di vidio. Pihak hotel memastikan pran wanita dalam vidio tersebut bukan pelayan hotel karena pegawai hotel tersebut tidak mempunyai seragam seperti di vidio "kebaya merah". Penyebaran vidio tersebut melalui sosial media khususnya twitter hingga muncul trending kebaya merah di masyarakat indinesia.

Sebelum kasusu tersebut juga pernah ada kasusu asusila yang menyangkut selebriti indonesia pada tahun 2020 yang sempat trending juga di sosial media, kasusu tersebut berdurasi sekitar 19 detik tersebut menyita perharian publik khususnya warga indonesia karena pemeran utamanya adalah selebriti ternama di indonesia

Dampak dari kasusu penyebaran vidio tersebut tidak hanya berdampak orang dewasa tetapi juga berpengaruh anak anak yang belum bisa melawan rasa penasaran. Remaja ini bisanya mengakses video tersebut di media twitter, karena pada media ini tidak memiliki batasan usia untuk mengakses vidio. Dampaknya anak kecil dan remaja yang sengaja atau tidak sengaja menonton vidio tersebut dapat mengakibatkan perkembangan kesehatan remaja dan anak anak, seperti terganggunya perubahan sikap, prilaku, dan kesehatan mental.

Kepolisian indonesia manghukum pelaku dari pemeran vidio tersebut dengan ancaman  UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU UTE Nomer 19 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi:"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan/atau dokumentasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesulitanya." Untuk ancaman hukumanya yang tertuang pada pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Penyidik direktore reserse kriminal khusus polda jatim tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh peran wanita dalam vidio asusila kebaya merah, direktur reserse kriminal khusus polda jatim kombes pol farma menjelaskan, berdasarkan pengakuan pemeran AH, kebaya warna merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu. Penyidik hanya menyita 6 barang bukti yakni 1 unit laptop, 2 unit hardisk, 2 unit handphon dan sebuah invoice kamar tertanggal 8 maret 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun