Mohon tunggu...
Zaki akbar
Zaki akbar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa | Penulis | Pemerhati Hukum

A Writer Of The Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemenuhan Identitas Hukum Anak Dimulai dari Desa

18 Februari 2020   07:40 Diperbarui: 19 Februari 2020   08:34 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Zaky ar

Salah satu syarat untuk eksistensi suatu negara adalah harus memiliki warga negara. Tentunya, seorang yang menjadi warga negara tersebut harus tercatat di pencatatan sipil negara dalam hal ini Dinas Dukcapil.

Akta kelahiran merupakan hak identitas hukum pertama dari seorang anak, mulai dari nama, keterangan keluarga dan kewarganegaraan termuat dari akta tersebut.

Akta kelahiran ialah awal adanya hubungan antara individu dengan negara.

Hak ini yang menentukan bagaimana pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, faktanya  sampai saat ini masih banyak anak yang belum mempunyai akta kelahiran di Indonesia, termasuk kebutuhan identitas hukum anak di Provinsi NTB. Artinya, anak-anak tersebut tidak diakui keberadaannya oleh negara secara hukum.

Ada beberapa masalah yang mengakibatkan banyaknya anak di Provinsi NTB yang tidak terpenuhi kebutuhan identitas hukumnya seperti banyaknya perkawinan dibawah tangan, perkawinan anak dan kurang pahamnya masyarakat terkait pentingnya adminduk tersebut. 

Salah satu Kabupaten di Provinsi NTB seperti Kabupaten Lombok Utara pada bulan kemarin, ratusan mahasiswa Unram turun gunung dalam rangka Kuliah kerja nyata (KKN) yang fokus untuk mengurus administrasi kependudukan pada puluhan desa di Lombok utara selama 45 hari. Penulis sendiri, mendapatkan lokasi KKN Tematik Adminduk di desa Anyar Kec. Bayan Lombok Utara.

Temuan dilapangan, masih banyak anak yang belum mendapatkan akta kelahiran dikarenakan banyaknya orang tua yang tidak memiliki buku nikah. Salah satu faktor yang membuat banyak masyarakat tidak bisa mengakses buku nikah, karena ketika terjadi perceraian tidak diurus di Pengadilan agama. Masyarakat tidak dapat mengakses pengadilan Agama yang lokasinya cukup jauh, berada di gerung Lombok barat.

Namun tidak sampai disana, berbagai solusi untuk masalah Anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Salah satunya menggunakan Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pasangan Suami istri sebagai pengganti buku nikah khusus pembuatan Akta kelahiran. Untuk kartu keluarga, bisa dibuatkan surat pernyataan anak ibu. Nantinya, akan dibuatkan kartu keluarga ibu dengan akibat tidak tercantumnya nama ayah di KK tersebut.

Bagaimana memenuhi kebutuhan hukum anak, dimulai dari desa ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun