Mohon tunggu...
Zaklyyah Widad Zaenal
Zaklyyah Widad Zaenal Mohon Tunggu... Jurnalis - IR

Mahasiswi Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stabilisasi Politik dalam Negeri Era Muhammad SAW

1 November 2019   10:48 Diperbarui: 1 November 2019   11:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada awal era kenabian yang merupakan era pertama dalam sejarah Islam yang dimulai sejak Muhammad SAW. Mulai mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga ketika beliau meninggal. Era kenabian yang paling ideal adalah ketika ide-ide Islam terwujud dengan sempurna. Pada fase pertama yang merupakan fase yang menjadi titik tolak fase kedua.

Fase pertama yaitu, ketika embrio masyarakat Islam pada saat itu mulai tumbuh dan telah menetapkan kaidah pokok-pokok Islam secara luas. Fase kedua yaitu, ketika bangunan masyarakat Islam itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya masih secara umum telah dijabarkan secara mendetail.

Walaupun, sejarah dalam pandangan politik, lebih terpusat ke fase kedua dibandingkan dengan fase pertama. Hal ini terjadi, karena pada saat itu adalah saat jama’ah Islam telah menguasai urusannya sendiri dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi.

Mereka telah meraih “kedaulatan”-nya secara penuh sehingga prinsip-prinsip islam sudah dapat diletakkan dalam langkah-lagkah yang praktis.

Namun, dalam pandangan sejarah, ciri terbesar yang menandai kedua fase tersebut adalah sifatnya yang sebagai fase “pembentukan”, serta fase pembangunan dan permulaan. Fase ini yang kemudian memiliki urgensitas yang besar dalam menentukan arah-arah kejadian sejarah lainnya yang akan terjadi selanjutnya. Sistem yang dibangun oleh Muhammad SAW dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah.

Oleh karena itu, jika kita melihat dari segi praktis dan diukur dengan variabel-variabel politik era modern dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem itu adalah par exellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi kenyataan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuannya, motif-motifnya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.

Kontrak sosial terdiri dari dua kata, kontrak dan sosial. Dalam  kamus bahasa Indonesia kontrak berarti perjanjian (tertulis) antara kedua belah pihak dalam perdagangan, sewa, dan sebagainya, atau perjanjian bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.

Meskipun sarana sosial penting mengenai masalah persyaratan masyarakat; atau sebagai mempertimbangkan kepentingan umum. Dengan demikian, kontrak sosial adalah perjanjian tertulis atau perjanjian hukum bersangsi publik yang dibuat. Kesepakatan masyarakat dalam ilmu politik sering disebut kontrak sosial.

Menurut J.J Rousseau, kontrak sosial menunjukan janji timbal-balik, dan usaha masing-masing pihak dalam kontrak berkaitan dengan kewajiban yang akan memberikan kepuasan beberapa kepentingan kepada pihak lain yang ada dalam kontrak itu.

Salah satu contoh yang kemudian menjadi bantuan bagi nabi untuk meletakkan kerangka islam yaitu melalui piagam madinah. Piagam madinah yang merupakan Konstitusi pertama yang tertulis yaitu, pada tahun 622 M, Muhammad SAW berhasil memformulasikan nilai sebuah konstitusi dengan 13 komunitas yang plural dengan kebijakannya masing-masing, konsensus tersebut tertuang dalam 47 Pasal.

Konstitusi Madinah ini digalang untuk kepentingan bersama, mengantisipasi meluasnya diskriminasi dan intimidasi antar sesama suku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun