Mohon tunggu...
Zakly Hanafi Ahmad
Zakly Hanafi Ahmad Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Diponegoro

Researcher, Public Affairs, and Human Resources Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Aspek Gender dalam Partisipasi Perempuan Muda Pada Kehidupan Sosial Masyarakat

29 Mei 2022   18:31 Diperbarui: 30 Mei 2022   17:00 1386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesetaraan Gender. (sumber foto: shutterstock via kompas.com)

Kesetaraan gender (gender equality) adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan untuk mengembangkan kemampuan personal mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa pembatasan yang kaku. 

Kesetaraan gender di Indonesia mulai diprogramkan pada saat ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, artinya pemahaman terhadap kesetaraan gender di masyarakat mulai dibangun pada tahun 2000-an. 

Peranan perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan gender di negara ini mungkin sudah banyak terlihat secara signifikan, banyak perempuan yang sudah menduduki posisi-posisi hebat pada tataran elit seperti politisi, aparatur pemerintahan, direktur, dan tingkatan manajer. 

Selain itu, pada posisi umum, banyak contoh perempuan mandiri yang membuka usaha-usaha kecil menengah dengan penghasilan yang cukup besar serta menjadi karyawan pada level menengah keatas. 

Keterlibatan aktif perempuan ditengah kehidupan masyarakat juga terlihat pada kegiatan keagamaan, pengajian, organisasi masyarakat, dan arisan tetangga. 

Akan tetapi, jika ditelaah lebih lanjut, peranan perempuan disini kebanyakan hanya berasal dari golongan tua saja (ibu-ibu yang sudah berkeluarga), kebanyakan perempuan yang terlibat aktif pada kegiatan sosial masyarakat hanya dalam kisaran umur 35 tahun keatas. 

Kenyataan ini membawa pertanyaan yang mendasar terkait keaktifan perempuan-perempuan muda pada kehidupan sosial masyarakat. 

Fakta menunjukkan bahwa hampir pada semua organisasi seperti pengajian, majelis taklim, karang taruna, komunitas, dan kegiatan rutin masyarakat lokal, partisipasi dari kalangan muda kebanyakan berasal dari kalangan laki-laki, 

Adapun keterlibatan perempuan muda dalam struktur organisasi, kepanitiaan, ataupun kegiatan rutin masyarakat hanya terhitung sedikit bahkan jika ada cenderung tidak berperan secara signifikan.

Asumsi teoritis dalam kajian ini adalah bahwa menumbuhkan semangat para perempuan muda untuk partisipasi aktif merupakan suatu bentuk kemajuan perjuangan gender, keterlibatan perempuan seharusnya tidak hanya diberatkan pada golongan tua yang sudah matang secara umur dan pengalaman saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun