Mohon tunggu...
muhammad zaki yusuf
muhammad zaki yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190233

saya mahasiswa iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dropshipping Online Melalui Sistem Berbasis Internet

30 November 2021   18:43 Diperbarui: 30 November 2021   19:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan
Dewasa ini, telah banyak akad jual beli yang dilakukan dengan berbagai macam metode.Terdapat beberapa macam penggunaan platform jual beli yang saat ini juga masih ditemukan terkait adanya unsur-unsur jahalah atau ketidakjelasan barang, tidak adanya wujud asli barang, tidak adanya wujud asli penjual barang dan siapa saja saja penjual lain yang menjual produk dari supplier.

Transaksi jual beli ini kemudian di dalam Islam termasuk dalam bai' gharar apabila terbukti tidak sesuai dengan syariat. Bai' gharar merupakan transaksi yang dilakukan tanpa adanya unsur kejelasan dari produk atau barang yang diperjualbelikan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka diperlukan peninjauan ulang mengenai hukum transaksi melalui dropshipping online dalam kasus yang terjadi dewasa ini dengan tetap mengedepankan unsur syar'i.

Dropshipping
Dropshipping merupakan asal kata Bahasa inggris yaitu pengiriman drop atau terjadi di dalamnya jasa pengiriman yang melibatkan antara produsen, penjual dan pembeli melalui system secara langsung atau tanpa perantara ke pihak pembeli. Sehingga penjual yang berinteraksi langsung kepada pembeli tidak menyetok barang yang sesungguhnya dari pihak produsen. 

Dalam melakukan transasksi dropshipping penjual dapat menentukan harga sesuai yang diinginkan, dan tidak terikat oleh keputusan supplier.

Menurut penjelasan mengenai dropshipping diatas, maka dapat diketahui bahwa penjelasan syari'at yang berhubungan dengan salah satu metode transaksi droshipping yang didalamnya terdapat unsur gharar. Yaitu jual beli yang dilakukan terhadap produk yang belum menjadi hak milik dan jual beli terhadap barang yang belum diterima oleh penjual. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW diperjelas kembali mengenai hukum jual beli namun barang tersebut bukan merupakan miliknya.

   Dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata : Aku berkata, "Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?" Maka jawab beliau, "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu."

   Dalam praktiknya, dropshipping terkadang dari barang yang diperjualbelikan
dan barang yang dipajang difoto kepada pelanggan tidak sesuai. Selain itu dapat
terjadi unsur penipuan dalam pelaksanaan transaksi. Pihak penjual bisa jadi
menggunakan foto produk/barang supplier kemudian menawarkan kepada
pelanggan, namun sebenarnya barang tersebut bukan miliknya dan tidak ada
kesepakatan antara pihak supplier dan penjual dalam melakukan transaksi ini.

Penjual dapat memalsukan gambar tersebut menjadi miliknya dan pelanggan akan
percaya terhadap penjual kemudian membeli barang tersebut secara online. Bisa
jadi, penjual tersebut membawa lari uang pelanggan dan tidak memberikan
produknya. Hal inilah yang dikatakan jual beli yang mengandung unsur jahalah di
dalamnya. Adanya penipuan ini juga merupakan dampak dari resiko yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan dalam jual beli. Disinilah Islam mengambil jalan tengah melalui kehati-hatian dalam jual beli.Namun hal tersebut diatas tentunya dapat diselesaikan melalui metode yang telah maju saat ini. 

Salah satunya dengan menggunakan metode IoT atau Internet
of Things melalui aplikasi dropshipper yang akurat dan dapat membantu antar
penjual dan supplier untuk saling bekerja sama dalam membangun relasi dan
melancarkan bisnis dengan saling menguntungkan kedua belah pihak tanpa adanya
kerugian yang ditimbulkan baik dari supplier, penjual dan juga pelanggan yang
membeli produk dari penjual. Supplier dapat diberitahu melalui aplikasi bahwa
penjual meminta untuk mengirimkan barang yang sudah ia tawarkan ke pelanggan.
System di aplikasi tentunya sudah sangat canggih dan akurat sehingga dapat
mengurangi terjadinya kerugian.

   Dengan melakukan transaksi melalui platform IoT, pengguna dapat
mengetahui seluruh biodata dari supplier, penjual maupun pelanggan. Sehingga
apabila satu pihak melakukan penipuan, maka akan dengan mudah dilacak oleh
system rekam jejaknya. Provider IoT atau penjedia jasa platform tentunya harus
dapat menyeleksi betul supplier dan penjual melalui system penerimaan informasi
secara detail dan jelas (misal dengan merinci NIK, KK, SKCK dan identitias
kependudukan lain) serta memberi jaminan kepada pengguna platform apabila
dalam pelaksanaan setting biodata tidak sempurna atau tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun