Mohon tunggu...
Zakiyatul Masruroh
Zakiyatul Masruroh Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Prodi S1 Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM) di Tengah Pandemi Covid-19

19 September 2021   12:45 Diperbarui: 24 Desember 2021   11:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : 

 Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)

Zakiyatul Masuroh (mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Pengertian HAM sendiri adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. 

Dari pengertiannya saja dapat di ambik kesimpulan bahwa setiap warga negara memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Sebelum mendapat hak tersebut, sebagai masyarakat juga memiliki sebuah kewajiban yang harus dijalankan.

Contoh kecil di tengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat berbondong-bondong untuk meminta bantuan sosial (bansos) karena bagi mereka mendapatkan bansos adalah hak mereka. Akan tetapi, masih banyak dari masyarakat yang lupa dan abai akan kewajibannya untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker , menjaga jarak serta mencuci tangan. Bahkan ada beberapa pejabat daerah yang menyelenggarakan pesta di tengah pademi yang sudah jelas itu dilarang!

Sebagai pemimpin seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya. Bukan sekedar pandai dalam membuat peraturan namun lupa akan melaksanakan isi peraturan tersebut
Hak sebagai warga negara Indonesia terdapat dalam beberapa pasal sebagai berikut.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun