Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Membaca bunyi pasal tersebut bisa di bilang semua orang berhak mendapatkan pekerjaan dan imbalan,sama seperti halnya OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) atau Disabilitas.
Apa sih itu kusta?
Kusta atau lepra disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Bakteri ini dapat menular dari satu orang ke orang lainnya melalui percikan cairan dari saluran pernapasan (droplet), yaitu ludah atau dahak, yang keluar saat batuk atau bersin.
Gejala kusta dapat diketahui yaitu ketika terdapat kontak erat cukup lama dengan penderita, dengan tanda awal munculnya bercak putih/merah disertai mati rasa. Di saat seperti maka sebaiknya untuk langsung ke dokter. Dengan cepat penanganan yang dilakukan, tentunya peluang untuk sembuh masih dicapai.
Umumnya, gejala yang muncul pada fase awal, yaitu:
· Timbul bercak putih pada kulit, awalnya terlihat sedikit, lama kelamaan semakin banyak dan melebar.
· Kulit menebal dan mati rasa. Anda tidak lagi dapat merasakan rasa sakit saat kulit terluka atau terbakar. Kondisi inilah yang sering menyebabkan pengidap kusta mengalami luka tanpa menyadarinya.
· Gejala di atas umumnya menyerang bagian tangan, kaki, dan wajah terlebih dahulu, kemudian menyebar ke seluruh tubuh.
Fase selanjutnya, gejala yang muncul, yaitu: