Mohon tunggu...
Muhammad Zaki Utomo
Muhammad Zaki Utomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Pelanggaran HAM KKB di Papua yang Berujung Terorisme

6 Juni 2021   13:11 Diperbarui: 6 Juni 2021   13:27 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Keberadaan hukum dan negara tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya dikarenakan suatu negara yang berdiri pasti memiliki keterkaitan dengan suatu hal yang berbau hukum. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara hukum dimana negara ini menggunakan acuan perundang undangan dari sisi mata hukum. 

Keberadaan hukum berfungsi untuk mengatur segalanya yang berada di suatu negara tersebut dan memberikan rasa aman kepada warga negara. Disisi lain, keberadaan hukum sangat mengikat seluruh warga negara sehingga semua warga negara tidak bisa lepas dari hukum. 

Namun, selain dilihat dari kaca mata hukum. Warga negara juga bebas berkehendak sesuai kodrat manusia secara alamiah dan berhak memiliki rasa aman. Warga negara memiliki kodrat yang sudah dibawa sejak lahir sampai di hari tua. Hal tersebut biasa dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada kodrat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi menjaga kehormatan dan harga diri manusia. 

HAM memiliki banyak macamnya yakni hak asasi pribadi seperti hak hidup, hak bebas bergerak, hak menyatakan pendapat, hak beragama, dan lain sebagainya. Selain itu macam – macam HAM yang lain seperti hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya. HAM meruapan suatu anugrah yang seharusnya dilindungi dan tidak dilanggar karena merupakan bawaan yang telah diberikan Tuhan sejak lahir.

Namun pada prakteknya HAM juga banyak dilanggar oleh segelintir orang yang tidak bertanggug jawab seperti tindakan kriminal, pemerkosaan, ancaman negara, dan masih banyak yang lainnya. Jenis kejahatan HAM yang lain antara lain kejahatan kemanusiaan seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan paksa penduduk, perampasan, penyiksaan, pemerkosaan, dan masih banyak kejahatan kemanusiaan yang lain. 

Contoh kejahatan HAM dilingkup negara salah satunya kejahatan genosida yaitu kegiatan memata matai negara lain untuk kepentingan politik atau kepentingan militer tertentu yang membuat nega lain yang di mata matai merasa tidak nyaman dan terancam. 

Adapun contoh pelanggaran HAM berat yang lain adalah terorisme yaitu suatu tindakan menggunakan kekerasan dan memperhitungkan untuk menciptakan ketakutan secara umum dalam lingkup tertentu yang bertujuan menghasilkan tujuan politik.

Salah satu contoh dari pelanggaran HAM sejenis terosisme yang baru baru saja diberitakan pada media massa adalah kejahatan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dimana mereka membunuh satu keluarga di Eroma, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua. Dalam insiden tersebut terdapat lima orang korban yang tewas yang terjad pada hari jumat dini hari (04/06/2021) menurut Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. 

KKB diduga menggunakan pelajar SD dan SMP untuk membocorkan strategi kepolisian untuk melumpuhkan mereka. Akibat dari kejadian tersebut, waega masyarajat dari sepulih kampung (desa) sekitar Eromaga mengungsi ke Kunga. Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengejaran terhadap kasus penambangan kepada warga sipil yang tak berdosa tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut sangat banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KKB dari pelanggaran HAM yang sederhana hingga pelanggaran yang berat seperti penembangan, pembunuhan, dan melakukan teror ke warga kampung (desa) setempat. Pelanggaran HAM memang seharusnya ditindak tegas karena jika tidak akan merugikan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun