Mohon tunggu...
Zaki Nabiha
Zaki Nabiha Mohon Tunggu... Administrasi - Suka membaca

Karena suka membaca, kadang-kadang lupa menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manifesto Kepedulian Natsir Kepada Petani

18 Agustus 2020   00:05 Diperbarui: 18 Agustus 2020   00:07 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ancaman pandemi virus corona makin bikin ngeri. Resesi ekonomi. Bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di beberapa negara di dunia. Di Indonesia, beberapa pengamat ekonomi menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% pada kuartal II tahun 2020 adalah tanda-tanda. Semacam peringatan.

Sampai-sampai, Presiden Joko Widodo  menyampaikan arahannya saat mengunjungi Pos Koordinasi Penanagan Covid-19 di Bandung untuk mempercepat penggunaan anggaran  terutama pada kuartal III. Menurutnya, bulan Juli, Agustus, dan September adalah kunci supaya  tidak masuk ke resesi ekonomi.

"Realisasi ekonomi negatif pada kuartal II 2020 harus menjadi peringatan, agar pada kuartal III 2020 ekonomi dapat pulih dan kembali ke tren positif," pesan Presiden Jokowi. Maka, petaka datang jika keliru mengambil kebijakan. Gelombang depresi menghantui.

Survei yang dilakukan terhadap 1.522 responden oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengenai kesehatan jiwa masyarakat, melalui swaperiksa yang dilakukan secara daring menunjukkan bahwa sebanyak 64,3 persen masyarakat mengalami cemas dan depresi akibat adanya pandemi COVID-19.

Bahkan, Ali Aulia Ramly, Pemerhati Kesehatan Anak dari UNICEF Indonesia menyampaikan bahwa stress dan depresi dialami anak-anak yang selama pandemi harus beraktivitas di rumah. "Salah satu dampak dari pandemi ini, termasuk pembatasan sosial, adalah tekanan bagi anak-anak. Muncul rasa takut yang berlebihan karena diceritakan tentang pandemi ini, apa dampaknya," ujar Ali seperti yang dimuat di health.grid.id.

Namun, pada periode itu, ada hal yang membuat, setidaknya bagi insan pertanian sedikit berbangga bahwa pertumbuhan paling tinggi berdasarkan data BPS adalah dari sektor pertanian yang tumbuh sebesar 16,24%. Maka, sangat beralasan ketika mantan menteri koordinator bidang perekonomian yang juga ekonom senior, Rizal Ramli pada kesempatan webinar mengatakan, sektor pertanian menjadi elemen penting yang kapasitasnya harus ditingkatkan saat perekonomian terganggu akibat pandemi Covid-19.

Pertanian Adalah Kunci

M. Natsir, Ketua Partai Masyumi dalam salah satu bukunya, Pertanian Kita, secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa kaum tani adalah faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, harus ada campur tangan negara untuk melindunginya dari upaya-upaya yang menghambat proses produksi terutama di desa-desa.

Bagi Natsir, setidaknya ada tiga hal fundamental dalam mengelola sektor pertanian yang menuntut negara harus berada di garis terdepan.

Pertama, jaminan ketersediaan lahan untuk produksi karena lahan bagi sektor pertanian menurutnya adalah nyawa. Padahal, fakta di lapangan, luasan lahan dari tahun ke tahuan semakin berkurang. Menjawab kegelisahan Natsir puluhan tahun silam itu, maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). UU ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi, alihfungsi dan fragmentasi lahan sebagai akibat dari meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri.

Kedua, penyempurnaan tata kelola irigasi. Bagi Natsir, persoalan manajemen air bukan hanya sebatas menjamin ketersediaan air untuk budi daya pada subsektor tanaman pangan terutama pada musim kemarau tapi juga mengelola surplus air tatkala musim hujan tiba. Sehingga debit air yang tinggi bisa dikendalikan dan musibah banjir bisa terhindar. Pada ranah ini, peran Kementerian PUPR sangat diandalkan untuk menangani sistem irigasi terutama irigasi primer dan sekunder.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun