Mohon tunggu...
Zaki Fahminanda
Zaki Fahminanda Mohon Tunggu... Lainnya - Honesty is a very expensive gift. Do not expect it from cheap people

Kombinasi Semangat dan Etika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Simalakama New Normal

28 Mei 2020   23:44 Diperbarui: 8 Juni 2020   19:54 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/Garry Lotulung)

Alih-alih mempertahankan kebijakan PSBB yang sudah kita ketahui bersama bagaimana hasilnya, saat ini pemerintah sedang mencoba melonggarkan PSBB dengan penerapan kebijakan "New Normal" yang mungkin dirasa bisa lebih ramah dalam mengantisipasi dampak Covid-19 di Indonesia.  

Selasa (26/5), Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru pada sarana-sarana publik di Kota Bekasi. Disebutkan bahwa Presiden ingin memastikan bahwa masyarakat indonesia paham dan harus segera bersiap untuk sebuah tatan baru ke sebuah kenormalan baru.

Kebijakan New Normal yang dipilih untuk diberlakukan di Indonesia, sebenarnya juga sudah terlebih dahulu diterapkan oleh negara lain, seperti Vietnam, Selandia Baru dan Jerman. Kebijakan ini disebut bisa memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia yang memburuk pasca diterjang Covid-19, sejak awal tahun 2020 lalu.  

Sebelumnya, jika melihat ke belakang, ketika pemberlakuan PSBB di Indonesia, banyak kalangan yang memprediksi bahwa akan ada gelombang PHK besar-besaran terjadi. Hal itu terbukti dengan cepat, banyak pengusaha yang menutup sementara pabrik-pabrik dan perusahaannya, bahkan ada yang sampai gulung tikar dan bangkrut. Imbasnya, tentu saja kepada para buruh dan pekerja, yang harus di PHK karena sudah tidak beroperasionalnya lagi tempat kerja mereka.

Data dari Kementerian Tenaga Kerja, menyatakan bahwa korban PHK akibat pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2,5 Juta orang. Bahkan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) justru menyebutkan angka yang jauh lebih besar lagi, yakni 15 Juta orang, jika perhitungannya ditambah dengan data dari UMKM.

Padahal, jika dilihat dalam kebijakan PSBB tersebut, telah ada beberapa "kelonggaran" yang diberikan kepada perusahan agar tetap beroperasi di tengan pandemi. Salah satunya adalah di dunia industrial. Bagi perusahan industri, tidak ada pemberlakukan Work From Home (WFH) bagi para pekerjanya. Berarti para buruh dan tenaga kerjanya bisa tetap bekerja dan terhindar dari PHK, yang penting tetap mengikuti protokol keseharan PSBB.

Namun para tenaga kerja di Indonesia tentu tidak hanya berada di dunia industri saja. Banyak pekerja-pekerja lainnya, yang berada di bidang pariwisata, perdagangan, properti, transportasi yang juga terkena dampak dari PSBB ini.  Hal inilah yang mesti sesegera mungkin dicarikan solusi untuk mengatasinya.

Perlu kita sadari, bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut kedatangan Covid-19. Kalau ada, berarti teori konspirasi itu bisa dipastikan benar. Karena sudah ada yang membuat mitigasinya.

Negara Adidaya seperti Amerika Serikat sendiri bahkan tidak berdaya dengan dampak Virus Covid-19 ini melanda. Tercatat korban meninggal sudah mencapai 80.000 ribu jiwa, lebih banyak dari jumlah total penduduk Kota Sawahlunto di Sumatera Barat, yang hanya berjumlah 62.524 ribu jiwa saja. Presiden Donald Trump bahkan harus mengeluarkan kebijakan peminjaman senilai USD 3 Trilliun, atau setara dengan Rp 45.270 trilliun untuk mengantisipasi membengkaknya pengeluaran negara akibat Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia ke depannya? Apakah dengan kebijakan New Normal ini bisa mengatasi segala permasalahan Covid-19? 

Tentu belum bisa dipastikan bagaimana hasilnya, namun berbekal dengan pengalaman penerapan PSBB, kita pasti bisa memperkirakannya. Dengan kebijakan New Normal yang membuka kembali akses-akses sarana publik, akan banyak dampak yang muncul jika ini terealisasikan. Secara garis besar tentunya ada 2 dampak yang akan menyertai kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun