Karena dengan terbukanya akses transportasi darat, maka akan lebih banyak kendaraan keluar masuk sebuah daerah, yang tentu saja harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Jika sebelumnya, kesiapan posko tersebut diperuntukan hanya kepada sejumlah kecil mobilisasi angkutan barang dan kendaraan tertentu, dengan adanya revisi kebijakan ini, maka penambahan jumlah kendaraan yang melintas, tidak dapat terelakan lagi.Â
Artinya para petugas dan alat kesehatan yang semula diperuntukan untuk jumlah pemeriksaan yang kecil, kedepannya harus dipersiapkan untuk pemeriksaan dengan jumlah yang berkali kali lipat.
Pertanyaannya, apakah APBN dan APBD telah diperhitungkan siap untuk memback up konskewensi dan kemungkinan tersebut?
Para ahli kebijakan publik sebenarnya telah banyak memberikan beberapa teori mereka tentang bagaimana cara memformulasikan sebuah kebijakan publik.Â
Mulai dari penentuan tujuan kebijakan, perumusan alternatif, penyusunan model, penentuan kriteria, penilaian alternatif, hingga perumusan rekomendasi. Teknik formulasi ini bertujuan agar bisa memperkirakan pengambilan kebijakan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan berdampak buruk yang sekecil-kecilnya.
Mari berharap agar ketika kebijakan revisi permenhub ini diformulasikan, para pemangku kebijakan telah mempertimbangkannya secara matang dan solusi untuk merevisi tersebut bisa menjawab seluruh kebutuhan masyarakat serta situasi dan kondisi yang ada dilapangan pada saat ini. Â Semoga
Terbit di Koran Padang Ekspres , 12 Mei 2020