Mohon tunggu...
Zaki Fahminanda
Zaki Fahminanda Mohon Tunggu... Lainnya - Honesty is a very expensive gift. Do not expect it from cheap people

Kombinasi Semangat dan Etika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Angin Segar dan Ancaman Revisi Aturan di Masa Pandemi

24 Mei 2020   10:55 Diperbarui: 8 Juni 2020   20:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/ Murti Ali Lingga)

Selain pelaku usaha dan pekerja angkutan umum, yang perlu juga diperhatikan adalah kondisi para pedagang-pedagang kecil yang membawa dan menjual barang dagangannya keluar daerah. 

Sebelumnya, mereka tentu akan sedikit kebingungan melaksanakan kebijakan larangan transportasi tersebut. Pada satu sisi ada kebijakan yang menuntut tidak bolehnya berpergian keluar daerah, namun disisi lain tuntutan untuk kelangsungan hidup juga tidak bisa ditinggalkan. 

Melalui kebijakan ini kedepannya, tentu para pedagang  akan lebih mudah berpergian membawa barang dagangannya, baik itu di dalam maupun keluar daerah. 

Meskipun dengan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku, namun kebijakan ini diyakini bisa menumbuhkan lagi semangat para pedagang dalam melanjutkan usahanya.

Bak dua sisi mata uang, selain angin segar yang didapatkan oleh beberapa pihak melalui revisi dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, gelombang ancaman juga akan ikut menyertai kebijakan ini. 

Dengan boleh beroperasinya kembali seluruh moda tranportasi di Indonesia, maka akan terbuka kembali peluang-peluang masuknya virus Corona dari daerah berzona "merah" ke daerah berzona "hijau". Banyak yang berpendapat, bahwa kebijakan ini seperti melonggarkan kebijakan PSBB yang telah diambil sebelumnya.

Kondisi yang dilansir oleh Pemerintah, per 7 Mei 2020,  bahwa kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai angka 12.776 orang, pasien sembuh 2.381 pasien, dan pasien meninggal dunia terdata sebanyak 930 orang. 

Sejauh ini persentase angka kematian Indonesia masuk ke kategori tinggi yakni diatas 7 %, yang menjadikan persentase angka kematian Indonesia tertinggi ke 12 (dua belas) di Dunia per 4 Mei 2020.

Terhadap hal itu juga, Peneliti dan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Profesor Amin Soebandrio, menyampaikan bahwa puncak kasus Corona COVID-19 di Indonesia bisa terjadi pada bulan Mei tahun 2020 ini. 

Jika kondisi tersebut terjadi, dengan revisi kebijakan Permenhub yang akan diberlakukan ada bulan Mei 2020 ini, maka akan menimbulkan konsekuensi yang cukup kompleks, seperti kesiapan tenaga medis yang akan merawat pasien-pasien ini, dan kesiapan seluruh sarana dan prasarana seperti alat pelindung diri (APD), masker, ventilator dan ruang isolasi khusus di rumah sakit.

Selain kelengkapan alat kesehatan di rumah sakit, konsekwensi dari revisi kebijakan ini adalah kondisi sarana dan prasarana pada setiap posko-posko masuk di wilayah perbatasan juga harus dilengkapi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun