Mohon tunggu...
Zakaria Adjie Pangestu
Zakaria Adjie Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia and Law Faculty students

Inspiring Generation 692 Instagram: @zakaria_adjie Islamic Teacher Training College (ITTC)Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), Darussalam Modern Islamic Boarding School. Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya, Sharia and Law Faculty.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pujian Sebelum Shalat, Bagaimana Hukumnya?

2 September 2022   15:50 Diperbarui: 2 September 2022   15:56 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Tebuireng Online

Sebanyak lima waktu shalat, masjid-masjid di seantero negeri kita mengumandangkan adzan . Tidak lupa dilanjutkan dengan pembacaan puji-pujian. Bacaannya bisa berupa do'a, dzikir, shalawat, syi'ir, senandung mau'idzah, dan nasyid yang mengandung keindahan makna. 

Pujiaan sebelum shalat biasa diidentikkan dengan amaliyah kaum nahdiyyin. Bagi mereka, membaca pujian tersebut adalah bentuk dan tanda bukti kecintaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW serta menjalankan amar ma'ruf dan nahi mungkar.

Puji-puijan dibaca untuk menunggu para jamaah sudah berkumpul di masjid hingga iqamah akan dilakasanakan. Dengan begitu, para jamaah juga akan segera bergegas ke masjid sembari menunggu waktu iqamah. Pada beberapa masjid, bahkan di beri lampu LED yang menandakan berapa menit lagi iqamah akan dikumandangkan, tanda shalat berjamaah akan didirikan.

Akan tetapi, sebagai muslim sejati, hendaknya kita mengetahui bagaimana seluk beluk beserta hukum dari pembacaan puji-pujian setelah azan ini. Mengingat, di zaman Rasulullah belumlah ada tradisi ini. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat kita yang masih menganggap hal tersebut adalah amalan bid'ah. Padahal, banyak manfaat yang akan didapat oleh jamaah shalat tersebut, baik bagi muazin, imam shalat dan makmum shalat.

Untuk lebih jelasnya, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi bernama Sa'id bin Musayyab mengatakan seperti berikut:

  ( )

Artinya: Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata " Suatu saat  ada Umar sedang berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang menyenandungkan nasyid di masjid. Lalu Umar menegurnya, ia pun berkata "Aku sedang menyanyikan nasyid di masjid yang di adalamnya ada orang yang lebih baik dan mulia daripada kamu". Lalu ia menoleh kepada Abu Hurairah, dan Hassan melanjutkan dengan bertanya padanya, "Bukankah engkau telah mendengar sabda Rasulullah saw  : Kabulkanlah ya Allah doaku ini, kuatkanlah dengan Ruhul Qudus". Abu Hurairah menjawab "Benar ya Allah".

(H.R Abu Dawud, al-Nasa'I, dan Ahmad)

Dan berdasarkan hadits diatas, ternyata Syaikh Ismail Utsman bin Zain memberikan pendapat bahwa hadits tersebut menjadi landasan diperbolehkannya membacakan puji-pujian sebelum shalat dilaksanakan di masjid. Hal tersebut ditegaskan di dalam buku Irsyadul Mu'minin yang berbunyi:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun