Presiden Joko Widodo tegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan seluruh perangkat desa akan memperoleh penghasilan setara dengan ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja.Â
Presiden mengungkapkan hal tersebut saat bertemu puluhan ribu kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) didampingi Menteri PANRB Syafruddin, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, dan beberapa jajaran menteri di Istora Senayan, Senin 14 Januari 2019.
"PP nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini," ujar Presiden. Menurut Presiden, putusan tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan jajaran menteri terkait lainnya.Selain itu seluruh kepala desa dan perangkatnya juga akan memperoleh fasilitas BPJS.
Ketua Umum PPDI Mujito mengatakan bahwa pertemuan ini adalah menjawab tuntutan PPDI untuk mendapatkan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. "Bapak Presiden sudah siap menelurkan peraturan pemerintahnya," ucap Mujito.
Dalam pidatonya, Mujito memuji capaian kinerja pemerintah di bawah kepemimmpinan Presiden Jokowi, terlebih perihal kebijakan yang berkaitan dengan desa.
"Hampir lima Tahun pemerintahan Jokowi membuat warga desa sejahtera. Mohon maaf kepedulian Bapak Presiden sangat mengena di masyarakat. Infrastruktur di desa sudah baik semuanya," ucap Mujito.Â
Kepedulian ini, lanjut Mujito, menunjukkan perhatian Bapak Presiden yang sangat peduli kepada masyarakat.(Sumber: Tim Media Pak Syaf)
ZT -Jakarta, 14 Januari 2019