Mohon tunggu...
Zainal Tahir
Zainal Tahir Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi

Dulu penulis cerita, kini penulis status yang suka jalan-jalan sambil dagang-dagang. https://www.youtube.com/channel/UCnMLELzSfbk1T7bzX2LHnqA https://www.facebook.com/zainaltahir22 https://zainaltahir.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/zainaltahir/ https://twitter.com/zainaltahir22 https://plus.google.com/u/1/100507531411930192452

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Pontianak, 5 Menit SKCK Sudah Jadi

19 Desember 2018   23:22 Diperbarui: 20 Desember 2018   01:10 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Humas Kementerian PANRB

Siang itu, Tika (29) warga Pontianak, hendak memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) miliknya di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Ia datang bersama anaknya yang masih digendong, tak merasa sulit untuk mendapatkan yang ia butuhkan. Untuk memperpanjang SKCK, Tika hanya butuh waktu kurang dari lima menit.

Setelah mengisi formulir secara online, ia hanya perlu menunjukkan QR code, KTP dan pas foto kepada petugas pelayanan. KTP dan foto itu, diperlukan untuk verifikasi data pemohon.

Tak sampai lima menit, SKCK sudah ia dapatkan. Tika merasa layanan Polresta Pontianak ini lebih memudahkan warga. "Lebih bagus, memudahkan, dan lebih memuaskan," ujar Tika, saat ditemui di Polresta Pontianak, Selasa (18/12).

Ia mengaku sudah sering mengurus SKCK, dan merasakan perubahan dari yang sebelumnya masih manual. Saat masih manual, pemohon membutuhkan banyak persyaratan seperti fotokopi akta lahir, KTP, fotokopi KK, dan pas foto. Prosesnya sendiri, bisa memakan waktu hingga 45 menit.

Setelah syarat itu dipenuhi, pemohon harus registrasi SKCK dan INAFIS selama 25 menit. "Dulu antre lama. Apalagi kalau ada pembukaan CPNS," imbuhnya.

Jika perpanjangan SKCK membutuhkan waktu kurang dari lima menit, pembuatan SKCK di Polresta Pontianak hanya membutuhkan waktu 10 menit. Yugo (19) yang juga warga Pontianak, merasakan kemudahan ini.

Sebelum menuju ke layanan SKCK, ia terlebih dulu mencari info melalui web resmi Polresta Pontianak. Ia merasa dimudahkan dengan adanya informasi resmi di internet.

Semua persyaratan dan alur pembuatan SKCK bagi warga Kota Pontianak, bisa dilihat di http://skck.polrestapontianakkota.org. "Kalau yang belum tahu, mungkin sulit. Tapi yang sudah tahu, lebih mudah," ujar Yugo.

Dalam pelayanan ini, pemohon hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Besaran biaya tersebut pun sudah tertera dalam web resmi. "Biaya termasuk murah, cuma 30 ribu rupiah. Tidak ada tambahan," katanya.

Dibawah komando Kombes Anwar Nasir, Polresta Pontianak berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai komitmen mereka dalam perbaikan pelayanan publik. Predikat ini diraih setelah mencanangkan Zona Integritas.

Zona integritas merupakan upaya percepatan pelaksanaan Reformasi birokrasi, dengan menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun