Namun, Pilkada justru mendatangani penguasa-penguasa daerah yang diciptakan oleh persengkongkolan elit politik, yang bertujuan untuk transaksional bisnis politik. Maksud dari transaksional bisnis politik adalah adanya tukar-menukar jasa dan barang yang terjadi antara para politikus dengan konstituen yang diwakili maupun dengan partai politik.
Pilkada yang seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi rakyat justru melanggar hak-hak masyarakat. Banyak yang melakukan kecurangan seperti dinyatakan oleh Bawaslu. Diketahui  ada 166 dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada 2020.
Politik uang menjadi salah satu kecurangan utama yang dinyatakan. Uang dapat membeli kekuasaan bahkan memanipulasi. Politik uang ini dapat menjadi cikal bakal oligarki di mana penguasa beriventasi dalam politik. Salah satunya dalam pemilihan calon yang akan berjabat
Sebagai bentuk pemerintahan dan simbol politik di Indonesia, sistem demokrasi sudah seharusnya menerapkan proses yang tidak memberatkan masyarakat. Bukan malah mencoreng nama demokrasi.