Mohon tunggu...
ZAINAL TUNE
ZAINAL TUNE Mohon Tunggu... Wiraswasta - all wisdom all clever

zainal Tune, S.Kom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BIMTEK Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020

18 November 2021   11:00 Diperbarui: 18 November 2021   11:10 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertimbangan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah: Bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan peraturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola sacara optimal, efektif, dan efesien; bahwa peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Barang Milik Negara/ Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah 

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Untuk itu para pejabat instansi pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas sehingga dalam penerapannya tidak keliru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun