Mohon tunggu...
Zaid Makruf
Zaid Makruf Mohon Tunggu... Marketing -

Kelahiran Magelang. Pernah kuliah di Fisipol UGM Jogja. Merantau ke Jakarta. Bekerja sebagai marketer. Ayah dari Zidan dan Danis. Sekarang tinggal di Tangerang. The meaning of life is to give life meaning.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parlemen "Bayangan" (Shadow Parliament)

22 Oktober 2016   20:41 Diperbarui: 22 Oktober 2016   20:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : jagokata.com

Media sosial sekarang ini dan diyakini di masa mendatang sebagai kekuatan riil untuk transformasi sosial. Parlemen "Bayangan" dapat menggunakan media sosial berbasis website, database, interaksi dan networking untuk mengorganisir partisipasi anak muda dalam politik dari Sabang sampai Merauke tanpa mengenal batas jarak dan waktu.

Aspirasi, kritik dan masukan anak-anak muda dapat disampaikan secara langsung kepada DPR dan pemerintah melalui pelembagaan Parlemen "Bayangan". Selama ini partisipasi anak muda baru sebatas opini atau komentar di blog, facebook, twitter atau berita-berita online. Partisipasi tersebut perlu diorganisir agar dampaknya lebih kuat untuk mendorong perubahan kebijakan publik.

Parlemen "Bayangan" bertujuan mengorganisir partisipasi anak muda Indonesia untuk memperkuat fungsi-fungsi di bawah ini :

1. Fungsi Seleksi Anggota DPR

Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Calon anggota legislatif (Caleg) diusulkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebelum menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan mengumumkan kepada masyarakat tentang profil Caleg DPR (situs KPU Pusat : www.kpu.go.id, contoh DCT Pemilu 2014) dan memberikan waktu untuk aduan masyarakat.

Parlemen "Bayangan" dapat berperan aktif dalam proses seleksi tersebut dengan melaporkan caleg yang memiliki track record tidak baik atau terdapat bukti pelanggaran hukum. Harapannya, caleg-caleg yang bertarung dan yang terpilih dalam Pemilu adalah calon-calon pemimpin yang bersih dan berkelakuan baik.

Keterpilihan anggota DPR dalam Pemilu Legislatif ditentukan oleh jumlah suara asli yang tertuang dalam rekapitulasi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir C1. Rekap suara tersebut sangat rentan dimanipulasi jika terjadi "persengkongkolan jahat" antara caleg dengan petugas TPS (KPPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat atasnya.

Parlemen "Bayangan" dapat berperan aktif menjadi saksi Pemilu dari partai, relawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau relawan pemantau Pemilu independen. Semakin banyak saksi-saksi muda idealis yang mengawasi, maka semakin banyak bukti formulir C1 yang bisa diselamatkan.

Kemudian, Parlemen "Bayangan" dapat mengirimkan scan C1 itu melalui situs independen kawal pemilu : www.kawalpemilu.org dan melakukan pengaduan ke KPU jika terdapat perbedaan data dengan scan C1 yang di-upload di situs KPU (contoh : https://pemilu2014.kpu.go.id/).  

2. Fungsi Perumusan Undang-Undang (Legislasi)

Parlemen "Bayangan" dapat terlibat aktif dalam pembahasan perundang-undangan di DPR dengan memantau perkembangan usulan Undang-undang yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasannya, baik di tingkat Komisi maupun Sidang Paripurna DPR melalui situs DPR :  www.dpr.go.id atau www.wikidpr.org.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun