Hubungan antara agama dan negara menjadi wacana aktual dan dinamis dalam setiap fase perkembangan peradaban. Dinamika terjadi dalam tata kehidupan beragama dan bernegara. Sehingga hubungannya menjadi perdebatan yang aktual dan dinamis. Secara teoritis negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang dan memiliki keinginan cita-cita yangmembangun suatu sistem pemerintahan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Termasuk didalamnya memiliki hubungan erat antara agama dan negara yang dianut oleh warganya dalam suatu wilayah.
Ibnu Kholdun berpendapat bahwa adanya organisasi bermasyarakat nenjadi keniscayaan bagi manusia makhluk sosial dan politik. Terdapat tiga Tipologi hubungan antara agama dengan negara. Seorang tokoh muhammadiyah Din Syamsuddin telah membaginya sebagai berikut: Pertama, golongan yang berpendapat bahwa hubungan negara dan agama berjalan secara integral. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa hubungan negara dan agama berjalan secara simbiotik dan diamis dialektis,bukan berhubungan langsung, sehingga kedua wilayah masih ada jarak dan kontrol masing-masing, sehingga agama dan negara berjalan berdampingan. Ketiga, golongan yang berpendapat bahwa hubungan negara dengan agama adalah dua dominan yang berbeda dan tidak ada hubungan sama sekali.