Mohon tunggu...
Zahrotul Jazilah
Zahrotul Jazilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

27 November 2022   11:54 Diperbarui: 27 November 2022   11:57 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya apakah kalian sudah tau apa saja hak dan kewajiban warganegara berdasarkan pancasila? Tapi sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa saja hak dan kewajiban warganegara berdasarkan pancasila tersebut, terlebih dahulu kita akan mencari tahu apa itu hak, dan apa itu kewajiban?

Apakah kalian sudah tau apa itu hak dan kewajiban? Pada dasarnya hak merupakan segala sesuatu yang sudah semestinya kita terima oleh seseorang atau individu sebagai warga negara yang dilindungi. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini dapat diartikan bahwa warga negara berhak mendapatkan jaminan keamanan, kehidupan yang layak, perlindungan hukum, dan lain sebagainya. Sedangkan, kewajiban merupakan suatu tugas yang wajib kita tunaikan oleh seseorang sebagai warga negara yang patuh dan baik terhadap pemerintah dan bangsa untuk mendapatkan hak kita. Sebagai warga negara, kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai dengan kemampuan kita masing-masing agar mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Dapat kita ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Jadi, kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Walaupun sudah kita ketahui bahwa hak-hak dalam setiap warganegara belum dapat dirasakan keseluruhan. Tidak dapat kita pungkiri bahwa saat ini hak warga tidak tertunaikan dengan semestinya. Begitu juga dengan kewajiban, tidak sedikit warganegara tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai warganegara, bahkan banyak juga yang mengabaikannya dengan sengaja. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, seorang warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum didalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban terpenuhi dan seimbang, maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Jika masyarakat tidak mau bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Warga Negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara. Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan bahwa warganegara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warganegara memiliki kedudukan khusus terhadap sebuah negara. Mereka mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap sebuah negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sudah menjadi warganegara Republik Indonesia. Setiap negara memiliki kewenangan dan kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Kemudian, dalam menerapkan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yakni asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan juga asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan.

Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini merupakan contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warganegara berdasarkan Pancasila:

  • Hak dan Kewajiban warganegara berdasarkan sila pertama

  • Sila pertama Pancasila yang berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Dalam sila ini, kita mempunyai hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan juga keyakinan masing-masing.
  • Berhak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
  • Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam menentukan agama dan kepercayaannya sendiri.
  • Wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk beribadah.
  • Wajib untuk menghormati kepercayaan agama lain.

  • Hak dan Kewajiban warganegara berdasarkan sila kedua

  • Sila kedua Pancasila yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam sila ini, kita mempunyai hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
  • Berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  • Wajib untuk bersikap adil dan membela kebenaran.
  • Wajib untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

  • Hak dan Kewajiban warganegara berdasarkan sila ketiga

  • Sila ketiga Pancasila yang berbunyi, "Persatuan Indonesia". Dalam sila ini, kita mempunyai hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak untuk ikut serta ke dalam membela negara.
  • Berhak untuk menjadi abdi negara.
  • Wajib untuk memupuk persatuan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika.
  • Wajib untuk menghargai dan menghormati segala bentuk perbedaan yang ada.

  • Hak dan Kewajiban warganegara berdasarkan sila keempat

  • Sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Dalam sila ini, kita mempunyai hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak untuk menyuarakan pendapat.
  • Berhak untuk mengikuti pelaksanaan pemilihan umum jika syarat sudah terpenuhi.
  • Wajib untuk menghargai masukan dan pendapat dari orang lain.
  • Wajib untuk menghormati hasil dari keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

  •  Hak dan Kewajiban warganegara berdasarkan sila kelima

  • Sila kelima yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita mempunyai hak dan kewajiban, yaitu:

  • Berhak untuk mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Berhak untuk mendapatkan kesejahteraan didalam berbagai hal.
  • Wajib untuk mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  • Wajib untuk mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun