Mohon tunggu...
Zahrotul Mufidah
Zahrotul Mufidah Mohon Tunggu... Programmer - Blogger Pro

Pro bangettt brooo

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pembajakan Film

27 September 2020   23:40 Diperbarui: 28 September 2020   08:36 1496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembajakan

nomina(n)

Arti: proses, cara, perbuatan membajak; ()

Pembajakan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pihak yang tidak

bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dengan cara

mengambil suatu hasil karya tanpa seizin yang memilikinya.

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang

"UU (Nomor 28 Tahun 2014) Hak Cipta sekarang ini hanya delik aduan saja, jadinya tidak mendukung law enforcement. Seharusnya, ini delik saja (bukan delik aduan). Sebagai informasi, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa pengaduan. Perilaku pembajakan itu rentan dengan yang namanya eksploitasi karya orang lain untuk kebutuhan pribadi.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Hak Cipta di Bidang pembajakan film yaitu faktor ekonomi yang menurut pembajak sangat menguntungkan baginya serta bagi penonton membandingkan harga menonton bajakan atau bioskop sangat lah jauh harganya, faktor sosial dan budaya dimana masyarakat sendiri pun masih senang untuk membeli CD bajakan yang terjual di pasaran dan bagi mereka lumrah serta sudah membudaya bagi lingkungan masyarakat, dan faktor pendidikan dimana kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat adanya aturan hukum yang mengatur Hak Cipta seseorang serta faktor penegakan hukum berkaitan dengan masalah lemahnya penegakan hukum dibidang pembajakan film.

=

Lawanlah pembajakan dengan akses legal yang lebih luas!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun