Mohon tunggu...
Zahra Zhafira
Zahra Zhafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student

....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi terhadap Teori Ruang Publik Habermas

20 April 2021   22:40 Diperbarui: 20 April 2021   23:23 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta, 20 April 2021 -- Baik buruknya sebuah negara dapat dilihat dari perkembangan media negara tersebut, jika media massa yang dimana sebagai ruang publik di suatu negara terbilang buruk berarti masyarakat dari suatu negara tersebut memiliki kebebasan untuk berpendapat yang terkekang. Berdasarkan konsep Jurgen Habermas tentang ruang publik, yaitu sebagai sebuah kumpulan individu privat yang mendiskusikan masalah yang menjadi perhatian umum.

Dalam ruang publik terdapat jaringan untuk mengkomunikasikan berbagai informasi dan pendapat, dengan perkembangan teknologi informasi seperti adanya media massa dan sosial saat ini terutama twitter, pemikiran individu secara privat yang muncul di dalam ruang publik bisa dengan cepat berubah menjadi opini publik. Berbagai gagasan terkait media massa dan social pada dasarnya berhubungaan dengah ranah pribadi dan publik. 

Habermas memdefinisikan media menempati titik sentral untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengabadikan prinsip komunikasi bebas yang merupakan sebuah prasyarat dari segala bentuk keadilan. Habermas berpendapat bahwa dalam demokrasi yang terbuka, pentingnya opini publik ditekankan pada proses ketika sebuah opini dikonstruksi. Kebutuhan untuk berdemokrasi, di saat publik bisa dengan bebas mengemukakan opini, kepentingan, dan kebutuhan sebagai ranah publik yang politis terhadap prosedur komuikatif, menjadi sangat penting dalam konsep ruang publik menurut Habermas.

Habermas berpendapat bahwa ranah publik yang ideal adalah yang tidak masuk dalam institusi tertentu melainkan dapat diakses semua orang, dan memiliki otonomi yang tidak dapat diganggu atau diklaim oleh pemerintah ataupun pasar. Negara harus memastikan ruang publik di antara masyarakat berjalan secara rasional dan terbuka, dengan menjamin keterbukaan tersebut melalui kebijakan yang jelas dan mengedepankan kepentingan publik. 

Dalam masyarakat demokratis, ranah publik dijamin secara konstitusional, tetapi bersarkan realita jaminan keterbukaan melalui kebijakan tersebut tidak selalu berjalan karena ada pengaruh aktor politik dan budaya. Hal tersebut sesuai dengan gagasan Habermas yaitu, ranah publik tidak boleh hanya mewakili kepentingan orang-orang berpengaruh yang hanya sedikit, tetapi juga mengikutsertakan suara dari bawa, seperti kelompok masyarakat sipil. 

Peran aktif dari kelompok masyarakat sipil yang kritis sangat penting dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan, sehingga mereka mampu menciptakan kebijakan yang bijaksana dan rasional, seperti kebijakan yang mengatur dan melindungi segala hal yang terkait kepentingan publik. Namun jika pemerintah bersifat represif dan mengekang kebebasan individu, hal tersebut sangat mustahil untuk dilakukan, bahkan opini publik tidak akan sampai kepada pemangku kebijakan karena tertahan secara konstitusional.

Salah satu dari kebijakan yang sangat mengekang berbagai actor politik dan budaya adalah UU ITE, yaitu kebijakan yang membatasi kebebasan berpendapat masyarakat yang disampaikan melalui jaringan elektronik atau internet. Dalam era digital, jaringan internet menjadi saluran yang paling mudah dan cepat untuk menyebarkan informasi di masyarakat. Hadirnya UU ITE yang kurang sempurna merepresentasikan kepentingan publik ini mengancam keseimbangan ruang publik yang ada di masyarakat Indonesia. Masyarakat menjadi tidak leluasa untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi, karena takut dengan ancaman UU ITE yang dapat menjerat mereka. 

Ruang publik tidak lagi bebas bersuara dan tidak dapat mewakili kepentingan bersama. Kebijakan yang seharusnya melindungi justru disalahgunakan untuk membahayakan hak sebagai warga negara, adanya pasal karet seperti UU ITE yang dimana terdapat indikasi kata-kata yang kabur dan dapat diinterpretasikan secara berbeda sesuai dengan kebutuhan berbagai pihak yang mengambil keuntungan. Kebijakan UU ITE seharusnya tidak ada kekuatan yang menahan opini publik yang dihasilkan di dalam ruang publik, terutama pemerintah yang memeiliki wewenang terhadap pembuatan kebijakan publik.

Kebijakan UU ITE tentunya sangat mencederai makna demokrasi yang telah diemban oleh Indonesia, seperti yang kita ketahui bahwa pilar utama dari konsepsi demokrasi adalah hal kebebasan untuk menyampaikan pendapat bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, dengan catatan harus dapat mempertanggung jawabkan pendapatnya dan bukan merupakan berita hoaks serta masih berada dalam koridor norma sosial yang berlaku di Indonesia.        

Berdasarkan data di Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), yaitu sebuah lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi. Semenjak UU ITE dikeluarkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018, tercatat bahwa sejumlah 381 orang menjadi korban dari UU ITE. Pola yang dipidakan terhadap terhadap seseorang yang dianggap merugikan pihak pelapor biasanya berupa laporan dengan mencantumkan aturan yang tertera pada UU ITE, yakni balas dendam, membungkam kritik, shock therapy, dan persekusi kelompok.

Peliknya beberapa kasus kebijakan UU ITE yang telah memakan korban dari sejumlah actor politik dan budaya, seperti Ravio Patra yang terjerat oleh UU ITE sebelum pemeriksaan, tetapi belum dapat dijelaskan mengenai pasal apa yang menjeratnya. Setelah pemeriksan Ravio terjerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tetapi kemudian tuntutan berubah lagi menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun