Mohon tunggu...
Zahratul Wahyu Ningsih
Zahratul Wahyu Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Saya adalah seorang yang suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparat Sopan Masyarakat Pun Segan: Di Mana Letak Kesamaan Hak dan Tidak Diskriminatif?

1 Januari 2023   19:59 Diperbarui: 1 Januari 2023   21:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Zaman semakin berganti birokrasi di Indonesia pun seharusnya semakin memperlihatkan efektifitas dan efisiensinya baik dari segi fasilitas, sistem pelayanan, maupun Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Sebenarnya tidak banyak yang diinginkan oleh masyarakat, masyarakat hanya membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, dan yang berkualitas sudah tentu beretika dalam menjalankan tugasnya. Etika itu cakupannya luas seperti yang dikatakan oleh beberapa ahli dalam buku Etika Administrasi Publik yang ditulis oleh Tri Yuniningsih yakni etika adalah sesuatu yang dapat memberikan standar bagi kita di dalam berperilaku baik/buruk sesuai dengan norma dan nilai moral yang ada di lingkungan dimana kita berada. Berbicara tentang standar perilaku yang sesuai dengan lingkungan kita berada saya rasa sudah banyak aturan-aturan yang dibuat khusus dan secara formal maupun atas kesepakatan bersama di dalam birokrasi aparat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, dan ini dinamakan dengan kode etik ASN/PNS. Namun masih banyak saja aparat pemerintah yang tidak sesuai dengan standar/kode etik yang telah dibuat tersebut.

Tulisan ini saya buat atas dasar ketidakpuasan dan kejanggalan di hati saya terhadap pelayanan yang kurang memuaskan dari beberapa instansi pemerintah dan lagi lagi ini disebabkan oleh etika aparat yang kurang baik, apakah masyarakat harus bergaya pejabat dan pengusaha dahulu baru dilayani dengan baik? Saya lihat kebanyakan seperti ini, aparat masih menjunjung tinggi sikap diskriminatif dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Sadarkah wahai aparat bahwa kamu digaji oleh negara itu untuk melayani rakyat bukan pejabat. Tidak hanya itu, banyak sekali sikap dan kinerja aparat yang tidak sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika saya lihat dari segi fasilitas dan sistem pelayanan publik saat ini sudah maju, dari yang dulunya pelayanan publik dilakukan secara manual hingga beralih ke sistem cepat dengan menggunakan teknologi. Tetapi lagi lagi kualitas sumber daya manusia yang menjadi aparat dalam melayani masyarakat bisa dibilang tidak memperlihatkan kemajuan, masih di titik kualitas itu itu saja. Kenapa saya bisa katakan seperti ini? Karna saya sebagai masyarakat yang sering mengurus ini itu di instansi pemerintahan merasakan secara nyata bagaimana pelayanan yang dilakukan oleh aparat tersebut walaupun sistem pelayanan sudah berubah lebih maju tetapi tentu saja tidak meninggalkan peran dari aparat yang memiliki tugas dalam melayani masyarakat.

Dikutip dari buku yang sama ditulis oleh Tri Yuniningsih dimana beliau mengutip penelitian dari seorang guru besar dan ketua Departemen Ilmu Politik dan Administrasi Publik pada North Carolina State University yang menunjukkan bahwa kode etik dari seorang administrator publik itu terdiri dari tiga buah etika penting yakni pertama kejujuran (honesty), lalu kedua taat aturan (obey the law), dan yang ketiga (a just public employee) dimana artinya aparatur publik harus terus mengevaluasi tingkah laku/perilaku mereka yang memiliki dampak kecil maupun besar terhadap publik dan harus terus diingat oleh setiap aparatur bahwa mereka dipekerjakan dan menjadi pegawai pemerintahan itu untuk kepentingan politik. Nah, dari kutipan ini   dapat kita ambil intisarinya bahwa aparat tidak bisa semena-mena bekerja dan bertindak sesuka hatinya karena semua telah diatur dalam sebuah kode etik, dan mau tidak mau aparatur harus taat akan aturan itu.

Saya pikir Ombudsman RI harus lebih tegas lagi dalam menanggapi laporan-laporan yang masuk dari masyarakat atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh aparatur negara. Dimana peran Ombudsman RI menurut saya sangat penting dalam memperbaiki kinerja dari aparatur negara, mungkin Ombudman RI bisa mengeluarkan kebijakan yang tegas untuk aparat-aparat yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik pegawai yang telah ditentukan. Jangan sampai Ombudsman RI sebagai lembaga independen negara yang bertugas dalam mengawasi pelayanan publik pun berperilaku seperti itu dengan mengabaikan laporan-laporan yang masuk sama seperti aparatur yang sedikit banyaknya mengabaikan etika dalam melayani masyarakat.

Sebenarnya jika aparat negara melayani masyarakat dengan pelayanan yang baik maka masyarakat pun akan ikut segan terhadap aparat tersebut, tapi sayangnya dikarenakan ulah segelintir aparat yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku sehingga membuat masyarakat tidak menyukainya dan merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan. Tapi sayangnya aparat yang tidak tahu di untung malah melupakan kewajiban-kewajibannya dalam melayani masyarakat sebagaimana mestinya.

Meskipun dikeluarkan kebijakan sistem merit dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) yang katanya sistem ini akan menghasilkan pegawai-pegawai yang berkualitas, saya pikir tidak dengan etikanya. Karena tidak semua pegawai yang terpilih melalui sistem merit ini memiliki etika yang baik, karena sesungguhnya etika itu berasal dari dalam diri sendiri dan bisa berubah-ubah di keadaan tertentu. Pada saat seleksi bisa saja beretika baik, tapi setelah ia masuk ke dalam dunia kerja belum tentu ia melayani masyarakat dengan baik. Saya pikir kebijakan sistem merit ini pun belum cukup untuk mengatasi penyimpangan etika dalam pelayanan publik.

Lalu apa kebijakan yang tepat untuk aparat-aparat yang tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan semestinya? Saya pikir perlu adanya sanksi yang tegas tidak hanya sanksi administrasi untuk pegawai ASN/PNS yang bertindak/bekerja sesukanya, mungkin bisa diberikan beberapa surat peringatan jika sampai tiga kali berturut-turut ia melakukannya sebaiknya dikeluarkan saja tapi tetap dengan prosedur yang sesuai.

Benar jika dikatakan manusia tak luput dari sebuah kesalahan apalagi dalam bekerja, ada kalanya lelah menghampiri hingga pelayanan tak maksimal dan ujung-ujungnya bersikap kasar dan berekspresi kurang mengenakkan kepada masyarakat. Saya rasa ini bukan alasan yang tepat karena semua pegawai pasti sudah diberikan fasilitas dan gaji yang sesuai dalam melayani masyarakat. Lalu kenapa jika seorang pejabat, pengusaha, atau setingkatnya selalu mendapatkan pelayanan istimewa? Inikah yang dinamakan tidak diskriminatif dan adanya kesamaan hak? Saya rasa aparatur negara harus mengevaluasi diri mereka masing-masing apakah tindakan tersebut sudah tepat atau kurang tepat atau mungkin tidak tepat?

Berbicara perihal etika, saya pikir ini adalah suatu hal yang membutuhkan kesadaran diri yang tinggi pada masing-masing aparatur. Kesadaran bahwa aparatur itu dipekerjakan dan digaji oleh negara ya memang untuk melayani masyarakat, jadi sudah seharusnya melayani masyarakat dengan baik. Butuh kesadaran juga bahwa pentingnya beretika, bersikap, berakhlak yang baik kepada sesama manusia.

Etika tidak hanya berbicara tentang sikap dan etika kita terhadap orang lain tetapi lebih dari itu, bahkan penampilan kita saja juga termasuk dalam etika. Jadi mari sama-sama kita bina diri kita untuk mencapai etika yang baik, baik untuk diri sendiri maupun kepada orang lain. Kemudian pesan juga untuk para ASN/PNS dimanapun berada agar tetap menjunjung tinggi kode etik yang telah ditentukan sesuai standar etik dimana anda berada, pun juga sadarkan pada diri anda bahwa anda dipekerjakan oleh negara untuk rakyat jadi mohon hindari tindakan apapun yang memajukan kepentingan pribadi anda, dan prioritaskan pada kepentingan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun