Mohon tunggu...
az zahra putri salsabila
az zahra putri salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minangkabau sebagai Penganut Suku Matrilineal

2 Maret 2021   15:30 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minangkabau yang biasa disingkat dan dikenal dengan nama Minang adalah suatu kelompok masyarakat etnis Nusantara, yang sekarang persebaran kebudayaannya sudah tersebar luas di seluruh dunia. Adanya kawasan yang masuk ke dalam bagian wilayah Minangkabau ini seperti, Provinsi Sumatera Barat (kecuali mentawai), sebagian wilayah Provinsi Riau dan Provinisi Jambi, dan sebagaian wilayah negara Malaysia (negara bagian Negeri Sembilan).

Minangkabau memiliki ciri khas yang berbeda dengan kebudayaan yang ada di Indonesia lainnya. Minangkabau memiliki prinsip matrilineal, yaitu prinsip keturunan dimana keturunan tersebut mengatur keturunan hubugan dari keturunan perempuan atau bisa disebut alur keturunan masyarakat Minangkabau berasal dari pihak Ibu. Sehingga, masyarakat Minangkabau akan terus berlanjut garis ranjinya apabila mereka memiliki anak perempuan.

Masyarakat Minangkabau dengan penduduk yang berkisaran lebih dari lima juta orang merupakan masyarakat matrilineal terbesar di dunia. Perempuan mendapatkan harta tinggi turunan dari nenek moyang seperti sawah, kebun, rumah (seperti rumah gadang), kolam ikan atau biasa disebut tabek, dan juga ternakan yang dimiliki. Selain itu, gelar Datuk yang biasa dimiliki oleh masyarakat Minangkabau, turun kepada anak dari adik atau kakak perempuan (keponakan yang laki-laki), tutur Rosi salah satu masyarakat etnis Minangkabau.

"Anak dipangku, kemenakan dibimbiang", itulah slogan yang dipegang oleh masyarakat Minangkabau. Dengan arti, selain anak yang harus di didik dan diasuh, keponakan atau kemenakan juga harus di bimbing sama layaknya seperti anak sendiri. Selain itu, dalam adat Minang ini, jika ada salah satu keponakan yang ingin mengadakan pesta pernikahan, maka yang mengurusnya adalah niniak mamak mereka. Dengan begitu, Bapak dari anak perempuan tersebut hanya menikahkan anaknya saja, tutur Alex dalam perbincangannya dengan saya membahas adat Minangkabau.

Di masyarakat Minangkabau, para wanita dalam menggelar pesta pernikahannya, wajib memberi seserahan minimal satu pasang baju dengan sepasang sepatu kepada pihak laki-laki yang ingin menjadi pendamping nya. Hal ini merupakan adat yang harus dilaksanakan dalam adat Minangkabau, seperti yang dikatakan oleh Datuk Mangku Sutan Makmur di Batusangkar, Lima Kaum sebagai orang tertinggi di kaum tersebut.

Sumber: Wikipedia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun