Mohon tunggu...
zahranisfi marifaturrachim
zahranisfi marifaturrachim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin syarifhidayatullah jakarta

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lalainya Tanggung Jawab Orangtua terhadap Anak di Masa Era Digital

2 Desember 2022   09:56 Diperbarui: 2 Desember 2022   10:06 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa era digital ini banyak orang tua yang membebaskan anaknya dalam soal pergaulan dan terlantarnya anak ke dalam kebebasan yang liar, sehingga orang tua pun tidak memperdulikannya. terbentuknya anak karna sebab dari pernikahan, karena pernikahan akan membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah,ibu dan anak. dan dari masing anggota keluarga akan mempunyai peran seperti hak dan tanggung jawab satu sama lain untuk saling membantu dan melengkapi.

Islam menginginkan perkawinan yang harmonis sehingga terpenuhi semua hak dan kewajibannya. seperti kewajiban suami kepada istri yaitu melindungi dan memberikan sgala kebutuhan hidup berumahtangga nya sesuai kemampuan suami dan kewajiban istri terhadap suami berbakti lahir dan batin kepada suami. dan kewajiban orangtua kepada anak yaitu memelihara,menjaga,menafkahi dan mencukupi keperluan anak sesuai kemampuannya.dan kewajiban anak terhadap orang tua yaitu,berbakti dan menghormati ayah ibunya yang sudan menjaganya dari masa kecil hingga dini.

Orang tua bertanggung jawab dan berkewajiban sepenuhnya terhadap anak,sebagaimana terdapat Amanah dalam undang-undang pasal 26 ayat 1 huruf (a) UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu : "orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara,mendidik,dan melindungi anak," hal ini juga diperintahkan oleh allah dalam surah an-nisa ayat 9:12.Yang artinya "dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak -anak yang lemah,yang mereka khawatir tehadap (kesejahteraan)mereka.oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".

Di era digital ini perkembangan teknologi semakin berkembang pesat sesuai dengan perkembangan zaman. Kini alat-alat teknologi bukanlah alat yang langka untuk ditemukan. Tetapi hampir semua aktifitas yang berhubungan dengan Pendidikan, social, budaya, olahraga, ekonomi maupun politik selalu memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mencari informasi.

Era digital merupakan era dimana manusia dapat mengakses informasi apapun,kapanpun dan dimanapun itu, yang dapat membawa perubahan untuk lebih positif atau lebih menjerumuskan kedalam hal negative. namun, Agamalah yang dapat menuntun dan membentengi seseorang agar menjadi pribadi yang senantiasa baik dan tidak sombong.dikarenkan hal itu,maka orangtua boleh mengikuti perkembangan zaman dengan memberi gadget kepada anak, akan tetapi hendaknya mereka tetap megawasi,membimbing dan memberi arahan untuk melakukan yang bermanfaat dalam hal positif sekaligus menjaga Pendidikan dan ibadah.

Perkembangan dunia informasi dan teknologi di era digital ini sangatlah pesat, sehingga berdampak pada perkembangan anak, baik yang semakin bagus maupun semakin terpuruk. Hal ini, mengharuskan untuk orangtua dalam memperkuat dalam penjagaan dan tanggung jawab kepada anak untuk lebih selektif dalam memberi gadget pada anak dan meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak serta memahami sifat dan karakter anak.

Dalam perspektif hukum keluarga islam di Indonesia terhadap tanggung jawab orangtua di era digital ini masih relavan untuk diterapkan. Mengingat bahwa dalam islam melindungi anak merupakan Amanah Allah kepada umatnya kepada setiap orangtua agar terpenuhi sgala hak dan kewajibannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun