Mohon tunggu...
Zahra Nelissa
Zahra Nelissa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Program Doktor Bimbingan dan Konseling dan Dosen Bimbingan dan Konseling Universitas Syiah Kuala

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guru BK di Antara Harapan dan Realita

4 Juni 2022   21:25 Diperbarui: 4 Juni 2022   21:45 1555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaaan guru Bimbingan dan Konseling menjadi oase di tengah-tengah krisis kepribadian dan tingkah laku di Era modern. Guru Bimbingan dan Konseling yang sering disapa guru BK menjadi sorotan apabila terdapat siswa yang memiliki perilaku salah suai. Belum lagi tuntutan lainnya yang menyebabkan guru BK seakan tidak memiliki peran penting di sekolah, dan tidak dianggap. Keluhan-keluhan serupa sering dilontarkan guru BK di setiap daerah. Karena banyaknya tugas yang harus dikerjakan diluar tupoksi sehingga berdampak abai akan tugas yang semestinya dilakukan. Arahan Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 10 Ayat 2 yang menyatakan "Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/Mts atau yang sederajat, SMA/Ma atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau guru Bimbingan dan konseling dengan rasio satu konselor atau Guru Bimbingan dan konseling melayani 150 orang konseli atau peserta didik". Maknanya setiap guru BK wajib melayani 150 siswa atau sekitar 5-6 kelas siswa, namun pada kenyataannya masih banyak sekolah-sekolah yang belum memiliki guru BK sesuai yang di tentukan oleh Undang-Undang.

Tidak sampai distu saja, isu-isu posisi guru BK di isi oleh Guru Bidang Studi lainnya yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 4 yang bunyinya "Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling". Dimana ditemukan beberapa sekolah memiliki guru BK namun bukan lulusan BK atau ditempati oleh guru Bidang Studi lainnya. Hal tersebut sering dikeluhkan oleh para lulusan dan juga guru-guru setempat. Alhasil guru yang ditempatkan itu, tidak paham apa yang harus dikerjakan, sehingga menyebabkan kekeliruan yang mendalam dilapangan. Mirisnya hal tersebut selalu terjadi setiap tahunnya. Mengapa hal tersebut selalu terjadi? Siapa yang harus disalahkan? Atau akankah selalu saling menyalahkan?

Banyak hal yang harus dilakukan oleh guru BK, diantaranya mencakup layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan resposif dan layanan dukungan sistem. Setiap layanan memiliki proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas. Bagaimana hal tersebut dapat dijalankan apabila guru BK disekolah tidak sesuai dengan jumlah kuota yang seharusnya? Akankah hanya melakukan konseling individual setiap harinya? Atau hanya membuat program saja untuk memenuhi tuntutan namun tidak sempat mengimplementasikan dengan alasan tidak ada jam dan lainnya?

Mau dibawa kemana pendidikan kita kalau peran guru Bimbingan dan konseling tidak teraplikasikan dengan baik. Bagaimana masa depan anak-anak kita, apakah cukup dengan pendidikan dikelas saja? Bagaimana proses perkembangan untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya? Akan terabaikan begitu saja tanpa mempertimbangkan unsur psikologisnya. Guru BK juga tidak dapat berdiri sendiri dalam mengatasi semua persoalan tersebut, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari kepala sekolah, Guru Wali Kelas, Guru Bidang Studi dan Stakeholder lainnya untuk mencapai visi dan misi sekolah.  Diharapkan bagi pemberi kebijakan dapat menfasilitasi Guru BK bagi tiap-tiap sekolah di daerah sesuai dengan kebutuhannya, bukan hanya sekedar formalitas, sehingga guru-guru BK dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kerjasama yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun