Mohon tunggu...
Zahrah AGA
Zahrah AGA Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Perikanan PSDKU Universitas Padjadjaran 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaring Arad Tradisi Sesat di Pangandaran

12 Desember 2019   18:05 Diperbarui: 12 Desember 2019   18:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pangandaran, sebuah kabupaten baru yang belum lama berdiri setelah memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2012. Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat ini merupakan salah satu wilayah yang masuk ke dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan IX Samudera  Hindia yang dimanfaatkan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, serta pengembangan perairan. Karenanya, banyak penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Walaupun ada pula yang menjadi petani dan tour guide.

Para pengail tersebut menggunakan berbagai macam alat tangkapan seperti gill net, jaring arad, jaring dogol, pancing rawe, dan yang lainnya. Salah satu yang sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah adalah jaring arad atau mini trawl. Dikatakan bahwa arad membawa dampak yang buruk. Bahkan peraturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan sudah dikeluarkan dan beberapa kali mengalami revisi.

"Jaring arad sebenarnya sudah dilarang di Pangandaran. Tapi masih ada beberapa nelayan yang menggunakannya karena sudah menjadi suatu kebiasaan. Nah maka dari itu, data-datanya enggak masuk ke TPI," ungkap Bu Ira selaku salah satu pegawai Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) di Kabupaten Pangandaran.

Alhasil, penangkapan yang dilakukan menggunakan jaring arad tidak didistribusikan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran karena para nelayan yang menggunakan arad menjual hasil tangkapannya secara langsung.

Berbeda dengan jaring arad, hasil tangkapan yang menggunakan alat tangkap lainnya terdata oleh Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Udang jerbung merupakan hasil tangkapan terbanyak di Kabupaten Pangandaran. Total nilainya mencapai Rp 9,352,015,857.00 dengan rataan harga Rp 158,050.45. Sementara untuk produksi dan nilai produksinya pada tahun 2019 dari 9 TPI yang ada di Pangandaran adalah 2,037,899.00 kg dengan nominal Rp 65,889,234,744.00.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun