Mohon tunggu...
Zahra Alatas
Zahra Alatas Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN RADEN MAS SAID

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Mencintai Seseorang yang Bukan Mahramnya Menurut Pandangan Islam

15 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 15 Maret 2023   21:20 32305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Berdoa agar dihilangkan rasa suka (cinta) dan diberi jalan yang terbaik. 

Meskipun rasa suka hukumnya mubah/boleh, akan tetapi kita harus tetap bijak dalam menyikapi rasa suka ini. Perasaan suka terhadap seseorang yang bukan mahramnya tidak boleh sampai berlarut larut di dalam hati kita tanpa ikatan yang sah atau halal, harus segera diatasi secepat mungkin. Karena ditakutkan kita gagal dalam menyikapi perasaan suka (cinta). 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun