media sosial sempat dihebohkan dengan unggahan seorang tenaga kesehatan di platform TikTok yang dianggap melecehkan seorang pasien pria.Â
Beberapa waktu lalu,Dalam postingannya seorang tenaga kesehatan yang ternyata seorang mahasiswa keperawatan yang sedang praktik di RSUD Wonosari, memposting video dengan tulisan "Ketika aku harus memasang kateter urin/DC untuk  pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi". Tulisan ini kemudian banyak dikritik oleh masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa tulisan ini sudah termasuk tulisan yang melecehkan pasien.
Kasus serupa juga pernah terjadi satu tahun yang lalu. Saat itu media sosial juga dihebohkan dengan postingan seorang dokter di platform TikTok. Dokter muda tersebut memposting sebuah video yang berdurasi 15 detik yang berisi adegan dimana sang dokter sedang memeragakan Vaginal Touche. Video tersebut banyak dikritik karena video tersebut disertai dengan candaan yang bernuansa seksual dan dianggap melecehkan pasien perempuan.
Pelecehan seksual sendiri memiliki pengertin berupa segala tindakan yang berkaitan dengan perilaku seksual, baik lisan, fisik, isyarat, yang bersifat seksual.Â
Pada kasus video perawat diatas, sudah dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual karena dalam vieo tersebut terdapat tulisan yang bernuansa seksual.Â
Begitu juga dengan kasus video yang dilakukan oleh dokter diatas. Ekspresi yang ditampilkan serta tulisan yang terdapat dalam video dokter tersebut juga bernuansa seksual sehingga hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terkait kode etik profesi yang dalam hal ini adalah kode etik tenaga kesehatan, merupakan hal yang sangat penting.Â
Kode etik diperlukan untuk mencegah konflik dan kesalahpahaman karena kode etik berisi kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum dan berdasarkan kepentingan profesi.Â
Penerapan kode etik merupakan bentuk tanggung jawab profesi terhadap pasien, tanggung jawab terhadap tugasnya, dan tanggung jawab terhadap institusi rumah sakit dimana ia bekerja.Â
Jika setiap tenaga kesehatan mampu memahami dan menerapkan kode etik yang berlaku maka kasus-kasus seperti yang telah disebutkan diatas tidak akan terjadi. Adanya kasus tersebut tentunya merugikan profesi dan institusi tempat dimana orang tersebut bekerja.