Mohon tunggu...
Zaenal Abidin
Zaenal Abidin Mohon Tunggu... Guru - buka saja

Penuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cahaya Islam Papua Gelar Pesantren Mukim

3 Januari 2020   23:32 Diperbarui: 3 Januari 2020   23:36 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumat, 3 januari 2020 (Sorong, Papua Barat) - Dari timur Indonesia, Alhamdulillah, setelah sukses menggelar agenda tahunan yaitu Pesantren Kilat yang diikuti oleh anak-anak Rumah Qur'an untuk kelas sore pada tanggal 24 hingga 26 Desember yang lalu, pihak Rumah Qur'an kembali membuat kegiatan perdana untuk santri kelas malam yaitu Pesantren Mukim Syari untuk orang dewasa.

Kegiatan dilakukan selama 3 hari 2 malam. Pembukaan dimulai dari tanggal 31 Desember 2019 dan berakhir pada tanggal 2 Januari 2020. Kegiatan ini diikuti sekitar lebih dari 20 peserta.

Adapun materi yang disampaikan sekiranya ada beberapa, diantaranya: pembahasan buku Sifat Shalat Nabi, penjelasan makna syahadat, pembahasan nawaqidul islam, pelajaran tahsin dan tajwid Al-Qur'an dan lain sebagainya.

 Semua itu bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya ilmu dan makna toleransi yang sebenanya serta  menjelaskan hak dan kewajiban antar masyarakat dalam kehidupan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Zulfiqar La Undi, S.Tr. Kep selaku kepala Rumah Qur'an Cahaya Islam Papua, beliau berkata:

"Tujuan kami melakukan kegiatan ini tentunya yang pertama untuk menghilangkan kebodohan dari ketidaktahuan kita dalam agama, serta memberikan tambahan ilmu kepada kaum muslimin agar hidup lebih terarah dan jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan agama. Karena kebanyakan kerusakan itu datang dari ketidaktahuan dan malasnya jiwa dan tubuh untuk bersegera mencari kebenaran."

Kegiatan ini juga diharapkan memberikan pengetahuan kepada kaum muslim mengenai makna toleransi yang diajarkan islam dan batasan-batasannya. Karena pada hari-hari itu ada umat lainnya yang sedang menjalankan ibadahnya.

***

Toleransi merupakan sifat ataupun sikap toleran terhadap sesuatu di luar keyakinan. Kalau kita ingin menelaah kembali, sebenarnya apa sih toleran itu?

Kalau kita rujuk ke KBBI, makna toleran itu sendiri maksudnya sikap menghargai, membiarakan, atau membolehkan pendirian pendapat, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.

Itu maknanya menghargai dengan cara mempersilahkan orang lain melakukan keyakinannya tanpa harus ikut campur didalamnya, sudah termasuk batas toleransi.

Bahkan ada sebagian manusia yang sepertinya bisa dijuluki Mr. Tolerance yang kelebihan batas dalam bertoleransi. Memaksakan diri untuk masuk ke hal yang ia pun tidak dituntut untuk melakukannya.

Wahai saudaraku, kalau kamu suka minum teh sedangkan aku suka kopi, cukuplah kami saling menikmati apa yang kami sukai tanpa harus kau tambahkan tehmu ke dalam kopiku sebagai bentuk toleransimu atau sebaliknya. Percayalah, rasanya sudah berbeda.

***

Peserta Pesantren Mukim merasa sangat senang dengan hadirnya kegiatan ini, mereka mengatakan bahwa 3 hari yang mereka lalui sungguh bermanfaat dan memberi perubahan jiwa melalui tambahan ilmu yang telah diberikan oleh para pemateri.

"Kegiatan ini sungguh bermanfaat, yang awalnya saya kurang bersemangat dalam menunaikan kewajiban saya sebagai seorang yang beragama. Alhamdulillah, karena berkumpul dengan teman-teman yang saleh dan mendapat ilmu dari para ustadz, saya mulai menyenangi beribadah kepada Allah. Saya sangat menyarankan kepada saudara-saudara sya diluar sana untuk sering-seringlah untuk menuntut ilmu, jangan sampai kita dilalaikan. Dan saya juga bersyukur akhir tahun saya digunakan untuk hal yang bermanfaat dan jauh dari pemborosan membeli petasan." Kata Ali, salah seorang peserta kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun